Development on the Prosecution of Sexual Violence before the International Criminal Tribunals
RAHMA REYHAN, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (HR), Ph.D.
2018 | Skripsi | S1 HUKUMAncaman kekerasan seksual terhadap perempuan sering terjadi ditengah konflik bersenjata. Hal tersebut dikarenakan adanya anggapan bahwa kekerasan seksual tidak hanya dianggap sebagai akibat namun juga senjata perang. Walaupun banyaknya sejarah mencatat kejadian, kekerasan seksual yang berhubungan dengan konflik sering luput dari perhatian hukum pidana internasional. Konvensi dan Traktat yang mengatur mengenai konflik bersenjata sangat jarang memasukan kejahatan kekerasan seksual. Kegagalan dalam merespons kekerasan seksual juga dilakukan oleh dua pengadilan pidana internasional yang didirikan pasca Perang Dunia II, Nuremberg Tribunal dan Tokyo Tribunal. Besarnya skala kejahatan seksual yang terjadi saat konflik di Yugoslavia dan Bosnia memaksa komunitas internasional untuk lebih memperhatikan kejahatan tersebut. Para sarjana feminis berjuang melawan impunitas terhadap kekerasan seksual di ICTY dan ICTR. Perkembangan mengenai yurisprudensi terkait kekerasan seksual berpuncak saat pengesahan Statuta Roma dan pendirian ICC. Dimasukannya berbagai bentuk kekerasan seksual seperti: pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaaan prostitusi, penghamilan paksa, dan sterilisasi paksa di bawah Statuta Roma memberikan sinyal positif terhadap keseriusan ICC dalam menangani kasus kekerasan seksual dalam situasi konflik bersenjata. Walaupun dengan adanya pengaturan tersebut, semangat yang sama dalam membasmi impunitas terhadap kekerasan seksual masih dipmpunitas terhadap kekerasan seksual dapat dipertanyakan. Maka dari itu, penulisan hukum ini ditujukan untuk meneliti dan membandingkan praktek ICTY dan ICTR, sebagai pendahulu dari ICC, dan ICC dalm penuntutan kasus kekerasan seksual. Hal tersebut dilakukan untuk melihat perkembangan dari penuntutan kasus kekerasan seksual oleh pengadilan pidana internasional.
The threat of sexual violence toward women is rampant during an armed conflict. This is because of the notions that consider the sexual violence is not only as natural consequences but also tools of war. Despite the abundant amount of instances, conflict-related sexual violence was historically excluded from international criminal law. International conventions and treaties regulating armed conflict minimally incorporated or even failed to mention the crime of sexual violence. The failure to address wartime sexual violence crimes also reflected from the first tribunals created after World War II, Nuremberg Tribunal and Tokyo Tribunal. The huge scale of sexual atrocities occurred in former Yugoslavia and Rwanda forced the international community to pay more attention to the conflict-related sexual violence. Feminist scholars fought against the impunity of conflict-related sexual violence before the ICTY and ICTR. The development of sexual violence jurisprudence is promulgated in the conclusion of Rome Statute and subsequent establishment of ICC. The inclusion of many forms of sexual violence such as rape, sexual slavery, enforced prostitution, forced pregnancy, and enforced sterilization under Rome Statue indicates the willingness of ICC in combating the crimes at all levels. Despite its revolutionary provisions, whether the same spirit to fight conflict-related sexual violence been shared in the practice of ICC is questionable to this date. Ergo, this legal research will examine and compare the practice of the ICTY and ICTR, as the predecessors of the ICC, and the ICC itself in addressing conflict-related sexual violence. This is done to understand the development of the prosecution of conflict-related sexual violence before the international criminal tribunals.
Kata Kunci : ICC, ICTY, ICTR, Sexual Violence, Armed Conflict, Feminist Legal Theory, International Criminal Law.