PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP IKLAN JUAL BELI PERUMAHAN PADA MEDIA INSTAGRAM YANG MENGANDUNG KLAUSULA BAKU (STUDI KASUS: NY. X DAN TJOKRONINGRAT RESIDENCE PT CAKRAWALA METRIK YOGYAKARTA)
Magdalena Rosita Dewi, R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.
2018 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas kepastian hukum dalam perjanjian pendahuluan jual beli rumah antara Ny.X dan PT Cakrawala Metrik Yogyakarta serta mengetahui peluang penyelesaian permasalahan seperti apa yang dapat diterapkan dimasa yang akan datang apabila terjadi kasus yang serupa dengan Ny. X dan PT Cakrawala Metrik Yogyakarta. Penelitian Hukum ini bersifat normatif empiris yang memadukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, untuk kemudian menganalisis data yang didapatkan secara kualitatif dengan pemaparan yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik dua buah kesimpulan yakni tidak dipenuhinya asas kepastian hukum dalam perjanjian pendahuluan jual beli maupun pada perubahan desain rumah dengan dasar klausula yang terdapat dalam iklan oleh PT Cakrawala Metrik serta dalam hal terjadi permasalahan sebagaimana Ny. X dan PT Cakrawala Metrik dimasa yang akan datang, maka terdapat konsumen maupun produsen dapat memanfaatka mekanisme penyelesaian masalah yang difasilitasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ataupun menyelesaikannya dengan mekanisme litigasi di pengadilan.
This legal research aims to understand the implementation of the certainty principle on initial buying-selling agreement between Ny. X and PT Cakrawala Metrik Yogyakarta and to understand the way to solve similar case in the future. This legal research is a normative empirical one which combine the literature research with the field research. Those data thus were analyzed using qualitative method and presented with descriptive method. According to the research, the author has concluded two main conclusions. First, the certainty principle did not implemented on the initial buying-selling agreement between Ny. X and PT Cakrawala Metrik Yogyakarta also on the modifications of agreement object which based on a clause stated in the advertisement. Second, there are some alternative dispute resolutions accommodated by Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen which can be used to solve the similar case like Ny. X and PT Cakrawala Metrik Yogyakarta in the future by the consumer or the producer.
Kata Kunci : perlindungan konsumen, perjanjian pendahuluan jual beli, iklan, agreement, initial buying-selling agreement, advertisement