KEKUATAN MENGIKAT AKTA OTENTIK SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA AKTA PERNYATAAN HAL YANG SEBENARNYA YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS
FILDZA SALSABILA, Prof.Dr.Ari Hermawan,SH.,M.Hum
2018 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan mengikat akta otentik sehubungan dengan adanya Akta Pernyataan Hal yang Sebenarnya yang dibuat di hadapan notaris.Tujuan lain yang ingin dicapai adalah mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban notaris dan para pihak terhadap dibuatnya Akta Pernyataan Hal yang Sebenarnya tersebut. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan jenis normatif. Penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder melalui studi dokumen. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait masalah yang diteliti dengan metode wawancara. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan akta otentik yang bersifat simulasi adalah tidak mempunyai kekuatan yang mengikat, oleh karena itu implikasinya akta tersebut menjadi batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian yaitu kausa yang halal. Akta Pernyataan Hal yang Sebenarnya yang dibuat sebagai lanjutan dari akta otentik yang bersifat simulasi juga menjadi batal demi hukum karena melanggar perjanjian yang telah dibuat sebelumnya dengan akta otentik yang telah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Notaris bertanggungjawab atas tidak dilaksanakannya kewajiban untuk bertindak amanah dan saksama dalam menjalankan jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Para pihak yang dalam pembuatan akta simulasi menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dapat dijerat dengan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
This research aims to find out and analyze the strength of the binding of authentic deeds in connection with the existence of Actual Statement of Deed made infront a notary public. Another purpose to be achieved is to find out and analyze the notary and parties accountability for making the Actual Statement of Deed . This research is a descriptive study with a normative type. The study was conducted with library research to obtain secondary data through document studies. Field research was conducted to obtain primary data with resource persons using interview guidelines. The analysis used in this study is qualitative and presented descriptively. The results of the research shows that the making of authentic deeds that are simulated is null and void by the law because they do not meet the legal requirements of the agreement, namely halal causality. Actual Statement of Deed made as a continuation of an authentic deed that is simulated also becomes null and void by the law because it violates a previously made agreement with an authentic deed that has been applied as a law for the parties who made it. Notary have an reponsibility for not performing the obligation to act in a fair and equitable manner according to the law of notary position and the code of ethics notary. The parties in the preparation of the simulation deed asking to put false information into the authentic deed can be snared by Article 266 of the Criminal Code with the threat of imprisonment with a maximum of seven years.
Kata Kunci : Kekuatan Mengikat, Notaris, Akta Pernyataan Hal yang Sebenarnya