ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1438 K/PDT.SUS-PHI/2017 TERHADAP PERJANJIAN KERJA DAN KEADILAN DALAM KONSEP OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
FAISAL ARIF RAHMAN, Susilo Andi Darma, S.H., M.Hum.
2018 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANNofrian merupakan pegawai PT Tiffa yang ditempatkan pada bagian ticketing PT Garuda Indonesia dan di PHK secara sepihak oleh PT TIffa, akan tetapi PT Garuda yang harus menanggung pemenuhan hak-hak Nofrian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji kesesuaian Putusan MA 1438 K/Pdt.Sus PHI/2017 dengan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan keadilan dalam konsep outsourcing sistem perburuhan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 terkait dengan pemenuhan hak pekerja/buruh ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang didukung wawancara dengan narasumber hakim Pengadilan Hubungan Industrial. Penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan atas berbagai bahan hukum dengan cara studi dokumen. Data dari penelitian kepustakaan dan wawancara dianalisis secara kualitatif, hasil dari analisis disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama, putusan MA 1438 K/Pdt.Sus PHI/2017 belum sesuai dengan Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga dimungkinkan untuk kedua belah pihak membuka kembali kasus ini dengan bukti-bukti baru yang ditemukan oleh peneliti, kedua, keadilan di dalam konsep outsourcing tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan karena terjadi pembatasan terhadap bidang pekerjaan yang dapat dilakukan outsourcing dan terjadi kesalahan penerapan Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (4) sehingga merugikan salah satu pihak. Peninjauan kembali dapat dilakukan untuk memberikan putusan yang lebih adil dalam permasalahan ini.
Nofrian is an employee of PT Tiffa which placed in ticketing division of PT Garuda Indonesia. He gets unfair dismissal from PT Tiffa but PT Garuda is the one which bears the fulfillment of Nofrians rights. The aim of this research is to discover and examine the suitability of Supreme Court Decision 1438 K/Pdt.Sus PHI/2017 with the working agreement between employees/labours and their employer. Furthermore, it also examines the justice within outsourcing concept in Indonesias employment system based on Law of Employment Number 13 Year 2003 in case of labours/employees rights fulfillment when such termination happens. This research is normative research and supported by an interview with Industrial Relations Courts judge. This research is conducted through literary review on various law materials with document study. The data from literary review and interview are analyzed qualitatively and the result is presented descriptively. The result shows that, first, Supreme Court Decision 1438 K/Pdt.Sus PHI/2017 has not yet consistent with Article 57 Paragraph (2) and Article 66 Paragraph (4) Law of Employment. Therefore, from the researchers evidence, it is possible for both of the parties to re-open the case. Second, justice in outsourcing concept is not consistent with the Law of Employment stipulation since there is limitation on working field which can be done through outsourcing. In addition, there is inappropriateness implementation of Article 57 Paragraph (2) and Article 66 Paragraph (2) which harms one of the parties. A judicial review may be conducted to give fairest justice decision on this case.
Kata Kunci : Outsourcing, Keadilan, Perjanjian Kerja, Buruh, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.