PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG TELAH MELAKUKAN PEMBAYARAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN (STUDI KASUS PERJANJIAN KREDIT TUAN E DENGAN PT. BANK X DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)
SURYATI, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H.,M.Hum
2018 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini bertujan untuk mengetahui dan mengenalisis Perlindungan yang diberikan oleh hukum (peraturan perundang-undangan) terhadap debitur yang telah melakukan pembayaran lunas, yang tidak mendapatkan sertipikat hak tanggungan, surat keterangan lunas dan pengantar roya dalam perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan (Studi kasus Perjanjian Kredit Tuan E dengan PT Bank X di Daerah Istimewa Yogyakarta). Tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengenalisis akibat hukum terhadap kreditur yang tidak memberikan sertipikat Hak Tanggungan, surat keterangan lunas dan pengantar roya kepada debitur yang telah melakukan pembayaran lunas (Studi kasus Perjanjian Kredit Tuan E dengan PT Bank X di Daerah Istimewa Yogyakarta). Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan jenis penelitian normatif empiris. Penelitian Normatif dilakukan melaui studi dokumen atas berbagai bahan hukum. Penelitian empiris dilakukan melalui penelitian dengan melakukan wawancara kepada Narasumber dan Responden dengan menggunakan daftar pertanyaan. Data hasil penelitian kepustakaan dan lapangan dianailisis secara kualitatif, hasil analisis disajikan secara deskriptif analitis. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan yang diberikan oleh hukum (peraturan perundang-undangan) terhadap debitur yang telah melakukan pembayaran lunas, yang tidak mendapatkan sertipikat Hak Tanggungan, surat keterangan lunas dan pengantar roya dalam perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan (Studi kasus Perjanjian Kredit Tuan E dengan PT Bank X di Daerah Istimewa Yogyakarta) adalah terdapat dalam Pasal 22 ayat (5) UUHT, dimana jika Kreditur tidak bersedia memberikan pernyataan pembayaran lunas maka pihak yang berkepentigan dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan tersebut kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar. Akibat hukum terhadap kreditur yang tidak memberikan sertipikat Hak Tanggungan, surat keterangan lunas, dan pengantar roya kepada debitur yang telah melakukan pembayaran lunas adalah secara normatif telah diatur dalam Pasal 53 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Pasal tersebut menyebutkan bahwa: Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif, berupa: Peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu,Pembatasan kegiatan usaha; Pembekuan kegiatan usaha; dan, Pencabutan izin kegiatan usaha. Dalam praktek yang terjadi antara PT Bank X dan Tuan E ketentuan Pasal 53 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan tidak diterapkan, dikarenakan Tuan E tidak melakukan tuntutan kepada PT Bank X, sehingga sanksi ini tidak dapat diterapkan.
This research aims to find out and know the protection provided by law (statutory regulations) on debtors who have paid in full, who do not get a certificate of mortgage rights,a letter of full settlement and introduction to a loan agreement with guaranteed mortgage(Case Study Agreement Credit Tuan E with PT Bank X in the Special Region of Yogyakarta).Another purpose of this study is to find out and analyze the legal consequences of creditors who do not provide Underwriting Certificates, letters of payment and delivery to debtors whohave paid in full (Case study of Credit Tuan E Agreement with PT Bank X in Special Regionof Yogyakarta) . This research is descriptive analytical, with empirical normative research. Normativeresearch is carried out through the study of documents on various legal materials. Empiricalresearch is carried out through research by conducting interviews with informants andrespondents using a questionnaire. Data from the literature and field research are analyzed qualitatively, the results of the analysis are presented in a descriptive analytical manner. The results of this study indicate that the protection provided by law (statutory regulations) on debtors who have paid in full, who do not get a certificate of UnderwritingRights, a letter of full settlement and introduction to the loan agreement with guaranteed Mortgage Rights (Case Study of Credit Master Agreement E with PT Bank X in the SpecialRegion of Yogyakarta) is contained in Article 22 paragraph (5) UUHT, where if the Creditoris not willing to give a payment statement in full, the party may submit the request for writeoff to the head of the District Court whose legal area includes Mortgage the person concerned is registered. The legal consequences for creditors who do not provide a certificate of Underwriting Rights, a letter of full settlement, and an introduction to the debtor who has paid in full are normatively regulated in Article 53 of the Financial Services Authority Regulation Number 1 / Pojk.07 / 2013 concerning Sector Consumer Protection Financial Services, the Article states that: Financial Service Providers and / or parties thatviolate the provisions of the Financial Services Authority Regulation are subject to administrative sanctions, in the form of: Written warnings, fines, namely the obligation topay certain amounts of money, Restrictions on business activities; Suspension of business;and, Revocation of business activity licenses. In the practice that occurs between PT Bank X and Tuan E the provisions of Article 53 of the Financial Services Authority RegulationNumber 1 / Pojk.07 / 2013 concerning Financial Services Sector Consumer Protection arenot implemented, because Mr. E does not make a claim to PT Bank X, so that this sanctiondoes not can be applied.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Debitur, Pembayaran Lunas, Perjanjian Kredit