Kepastian Hukum Terhadap Tanggung Jawab Penyedia Tempat Perdagangan Online Dalam Pelanggaran Hak Cipta
NOPTRA, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.
2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan pengaturan tanggung jawab penyedia tempat perdagangan online dalam mengatasi pelanggaran hak cipta dan dampak yang ditimbulkannya. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan konsep pengaturan yang menjamin kepastian hukum tentang tanggung jawab penyedia tempat perdagangan online terhadap pelanggaran hak cipta di masa yang akan datang. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang didukung dengan wawancara terhadap narasumber dan responden dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, dan PT. Bukalapak.com. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif dan deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan sebagai berikut: Pertama, kelemahan pengaturan tanggung jawab penyedia tempat perdagangan online terhadap pelanggaran hak cipta adalah kekaburan norma dalam Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta, Pasal 15 ayat (2) UU ITE tidak memiliki kekuatan hukum memaksa, dan SE Menkominfo Nomor 5 Tahun 2016 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, di mana kondisi tersebut berdampak pada munculnya multi interpretasi terhadap Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta, penerapan hukum tidak efektif, perlindungan hak cipta tidak maksimal, serta terhambatnya perkembangan bisnis perdagangan online dan pertumbuhan perekonomian nasional. Kedua, Untuk menjamin kepastian hukum, maka pengaturan tanggung jawab penyedia tempat perdagangan online terhadap pelanggaran hak cipta harus dituangkan dalam bentuk undang-undang dengan rumusan norma yang mencakup penyempurnaan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta, pencantuman kewajiban serta batasan tanggung jawab (safe harbor) bagi penyedia tempat perdagangan online.
This research is intended to analyze the weaknesses of regulation of e-commerce intermediary's liability in copyright infringement and its impact. In addition, this research also intended to provide a concept of regulation that ensure legal certainty on e-commerce intermediary's liability in copyright infringement. This is a normative research which is supported by interview data from the Directorate General of Intellectual Property Ministry of Law and Human Rights, Directorate General of Informational Application Ministry of Communication and Information Technology, and PT. Bukalapak.com. Hereinafter, the data is qualitatively analyzed by descriptive and deductive methods. As the results of the research, it is concluded: First, the weaknesses of e-commerce intermediary's liability in copyright infringement regulation are the obscurity of norms in Article 10 and Article 114 of the Copyright Act, Article 15 paragraph (2) of the Electronic Information and Transactions Law has no compelling legal force, and Ministry of Communication and Information Technology Circular Letter Number 5 of 2016 doesn't have binding legal force, which causes multi-interpretations of Article 10 and Article 114 of the Copyright Act, ineffective application of the law, non optimal copyright protection, and bother e-commerce development and national economic growth. Second, to ensure legal certainty, e-commerce intermediary's liability in copyright infringement should be regulated in the form of law in order to perfecting the Article 10 and Article 114 of the Copyright Act, to include obligations and limitations (safe harbor) of e-commerce intermediary's liability.
Kata Kunci : hak cipta, perdagangan online, penyedia tempat perdagangan online, copyright, electronic commerce, e-commerce intermediary�s liability