PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK UMUM SEHUBUNGAN DENGAN KERJA SAMA PEMASARAN PRODUK ASURANSI MELALUI BANK UMUM ANTARA PERUSAHAAN ASURANSI DENGAN BANK UMUM (BANCCASURANCE)
ALZA PUTRA ZULFA, Veri Antoni, SH.,M.Hum
2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap data nasabah bank umum sehubungan dengan aktivitas bancassurance dan Bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan oleh Bank Umum terhadap nasabah apabila terjadi sengketa antara nasabah dengan perusahaan asuransi sehubungan ditolaknya klaim nasabah oleh perusahaan asuransi mitra bank umum dalam bancassurance. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer berupa Undang-Undang No. 40 tahun tahun 2014 tentang Perasuransian, Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang Perbankan, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/SEOJK.05/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi melalui Kerjasama dengan Bank (Bancassurance) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.33/SEOJK.03/2016 Tentang Penerapan Managemen Resiko Pada Bank yang melakukan aktivitas kerjasama dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance), adapun bahan hukum sekunder terdiri dari karya ilmiah dan makalah, sedangkan data hukum tertier terdiri kamus hukum dan kamus bahasa Indonesia. Hasil penelitian menunjukan perlindungan hukum yang diberikan oleh bank umum kepada nasabah bank umum sehubungan dengan pengunaan data nasabah dalam bancassurance harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari nasabah dalam bentuk pemberian tanda pilihan setuju atau tidak setuju dan perlindungan hukum kepada nasabah bank umum sehubungan dengan penerapan prinsip transparansi dalam memasarkan produk bancassurance yang dilakukan melalui telemarketing, nasabah dapat mengajukan pengaduan kepada bank umum dan apabila permasalahan tersebut telah menyebabkan terjadinya sengketa, maka nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
The purpose of this research is to find out what the legal protection of the data of commercial bank customers in relation to bancassurance activity is and what the legal protection provided by a commercial bank to a customer in the event of a dispute between the customer and the insurance company in relation to the refusal of the customer claim by the insurance company partner of the commercial bank in bancassurance is. This research is a normative juridical research conducted by reviewing literatures or secondary data. Secondary data consists of primary legal material in the form of Law No. 40 of 2014 concerning Insurance, Law No. 10 of 1999 concerning Banking, the Financial Services Authority Circular Letter No. 32 / SEOJK.05 / 2016 dated August 30, 2016 concerning Marketing Channels of Insurance Products through Collaboration with Banks (Bancassurance) and Financial Services Authority Circular No.33 / SEOJK.03 / 2016 concerning Application of Risk Management at Banks conducting collaborative activities with Insurance Company (bancassurance), while secondary legal materials consist of scientific papers and papers, while tertiary legal data consists of legal dictionaries and Indonesian dictionaries. The results of the research show that the legal protection provided by commercial banks to customers of commercial banks in connection with the use of customer data in bancassurance must be carried out with written approval from the customer in the form of a choice mark agreeing or disagreeing and Legal by the commercial bank in connection with application of the principle of transparency of bancassurance products in marketing through telemarketing, customer may submit a complaint to commercial bank, and if the problem has been dispute, then the customer can convey the complaint to OJK.
Kata Kunci : Bancassurance, Asuransi, Bank Umum