JANGAN MEMINTA MATERI TERLALU TINGGI : Studi Etnografi Tentang Peraturan Desa Pernikahan Adat di Ajaobaki, Mollo Utara, Timor Tengah Selatan
IMMAS PUTRI AGUSTIN, Dr. G. R. Lono Lastoro Simatupang, M.A.
2018 | Skripsi | S1 ANTROPOLOGI BUDAYAPernikahan merupakan sebuah fase yang penting bagi seorang manusia. Pernikahan memiliki berbagai jenis, salah satunya pernikahan adat. Pernikahan adat masih banyak dijalankan oleh kelompok masyarakat yang umumnya tinggal di desa. Tidak hanya sekedar dijalankan, tetapi pernikahan adat juga memiliki makna yang sangat penting. Dengan begitu pentingnya pernikahan adat, masyarakat merasa perlu untuk membentuk sebuah peraturan desa (perdes). Perdes tersebut dibuat untuk menjaga berbagai tradisi dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Hal lain yang melatar belakangi dibuatnya perdes, adalah untuk mengantisipasi tingginya permintaan belis dan denda adat. Dengan adanya perdes diharapkan masyarakat dapat melaksanakan pernikahan adat tanpa merasa terbebani hal-hal yang berat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode observasi partisipatoris dan wawancara secara mendalam untuk menggali informasi. Lokasi penelitian berada di Desa Ajaobaki, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS. Penelitian lapangan dilakukan pada Juli-Agustus 2017 dan Juni-Agustus 2018. Informan dipilih sebanyak lima orang yang terdiri dari pemuda, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan kepala desa. Setelah pengambilan data lapangan, dilanjutkan dengan kepenulisan dibantu dengan studi kepustakaan sebagai referensi tambahan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa di lokasi penelitian Desa Ajaobaki, sering terjadi pernikahan adat yang tidak selesai, denda adat yang tidak pada umumnya sehingga menyinggung masyarakat dan pernah ada pelaksanaan pernikahan adat yang tidak sesuai dengan urutan yang ada. Bermula dari kegelisahan tersebut maka dalam wacana perdes akan ada lima hal yang dijadikan peraturan utama. Kelimanya antara lain tata urutan prosesi pernikahan, juru bicara (jubir), oko mama, belis dan denda adat. Tata urutan diatur dalam perdes untuk menghindari terjadinya pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prosesi yang ada. Jubir adalah pemandu jalannya acara selama prosesi berlangsung. Oko mama digunakan untuk melakukan permisi sebelum memulai pemicaraan selama prosesi pernikahan adat dilakukan. Belis atau mas kawin merupakan syarat syah sebuah pernikahan adat. Sedangkan denda adat merupakan sebuah denda yang diberikan kepada seorang laki-laki karena telah membuat malu keluarga seorang perempuan. Lima unsur tersebut diatur untuk membuat masyarakat menjadi lebih mudah dalam melaksanakan pernikahan adat.
Marriage is an important phase for human. Marriage consists of various kinds, one of which is custom marriage. Custom marriage still exists, many are conducted by certain community, generally those who live in villages. Not only conducted, custom marriage is also kept for its prominent values. For that matter, people consider it attached into a Village Regulation (Perdes). The making of the Village Regulation aims to preserve traditions and values contained within the custom marriage. Other reason behind the need of Village Regulation formation is to anticipate the high demand of belis and custom penalty. With the establishment of Village Regulation, villagers are expected to conduct custom marriage without being burdened by any damning charge. This study was conducted by using participatory observation method and deep interview to dig out information. The research took place in Ajaobaki Village, North Mollo District, Middle-South Timor Regency. Field research was held in July-August 2017 and June-August 2018. The selected five interviewees consisted of young villagers, customary figure, community figure, and the headman. After collecting data on site, thesis writing was conducted assisted by literature study for additional references. Based on the study, often occurred in the location of research, Ajaobaki Village, incomplete custom marriage processions, irregular custom penalty that offended the villagers, and custom marriage conducts that were not in customized order. Due to those discomforts, there will be five points to arrange in the Village Regulation discourse to be the main rules. The five of them are marriage procession, spokesperson, okomama, belis, and custom penalty. Marriage procession isto be regulated to prevent inappropriate conducts of custom marriage practices. Spokesperson is the master on ceremony during the procession. Oko mama is used to ask for permission before conducting the custom marriage procession. Belis, the dowry, serves as the valid requirement of a custom marriage. Meanwhile, custom penalty is a penalty for the males for putting the females’ family to shame. The five elements are to be arranged to put the villagers into ease in conducting custom marriage.
Kata Kunci : Wacana Peraturan Desa, Pernikahan Adat, Belis, Jubir, Mollo Utara