Tinjauan Yuridis Status Hukum dan Eksistensi Penguasaan Tanah Oleh Masyarakat Perkampungan Tua Pasca dibentuk Badan Otorita di Kota Batam
MARIANTO, Dr. Jur. Any Andjarwati, S. H., M. Jur.
2018 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi tentang status hukum perkampugan tua di Kota Batam pasca dibentuk Badan Otorita di Kota Batam dan Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum hak penguasaan tanah masyarakat perkampungan tua pasca dibentuk Badan Otorita di Kota Batam. Metode penelitian hukum normatif empiris. Data yang diperoleh disampaikan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pada dasarnya tanah masyarakat Perkampungan Tua tetap merupakan hak milik atas tanah. Karena kesalahan Keppres Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam tidak mengecualikan tanah Perkampungan Tua dari hak pengelolaan, maka tanah Perkampungan Tua harus dilepaskan oleh Badan Pengusahaan Kota Batam. Bagi hak pengelolaan yang diatas tanah Perkampungan Tua dan hak pakai diatas hak pengelolaan harus dilepaskan. Hal ini merupakan kewajiban bagi Badan Pengusahaan Kota Batam dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat Perkampungan Tua Kota Batam.
The purpose of this research is to discover and to identify legal status of Perkampungan Tua on Batam City since Batam Authority was formed. This research also intended to discover and to analyze legal protection for Perkampungan Tua Community tenure rights since Batam Authority was formed at Batam City. This research is both a normative and empirical legal research. The collected data were presented descriptive qualitatively. The research results show that basically Perkampungan Tua tenure rights remains rights of ownership. Seeing that error of Presidential Decree No.41 of 1973 which is including Perkampungan Tua land on Batam Authority management rights, then Perkampungan Tua land must be released by Batam Authority rights. Policy for Perkampungan Tua land on Batam Free Trade Zone Authority rights must be taken by released from management rights and usage rights in order to ensure legal protection towards Perkampungan Tua tenure rights. And that is an obligation for Batam Free Trade Zone Authority.
Kata Kunci : Penguasaan Tanah, Perkampungan Tua, Badan Otorita