TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM PENATALAYANAN PENDETA/PELAYAN GEREJA HKBP MENURUT HUKUM KETENAGAKERJAAN
KRISTOPER TAMBUNAN, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM PENATALAYANAN PENDETA/PELAYAN GEREJA HKBP MENURUT HUKUM KETENAGAKERJAAN Oleh: Kristoper Tambunan 1 , Ari Hernawan 2 Intisari Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis tentang keberlakuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam konstruksi hubungan penatalayanan Pendeta/Pelayan di Gereja. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang perlindungan hukum yang diberikan oleh UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial apabila dalam hubungan antara Gereja dan Pendeta/Pelayan Gereja terjadi perselisihan. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Untuk mendukung data sekunder, dilakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan data dari subyek penelitian. Data yang diperoleh baik dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian: Pertama, Tidak adanya keberlakuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam konstruksi hubungan penatalayanan Pendeta/Pelayan di Gereja HKBP. Tidak adanya keberlakuan tersebut dikarenakan Gereja HKBP tidak dapat dipersamakan dengan pemberi kerja (perusahaan/pengusaha) dan Pendeta/Pelayan Gereja HKBP tidak dapat dipersamakan dengan Pekerja/Buruh dalam sebuah perusahaan sebagaimana dimaksud dalam hukum Ketenagakerjaan. Kedua, Tidak adanya perlindungan hukum yang diberikan oleh UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial apabila dalam hubungan antara Gereja dan Pendeta/Pelayan Gereja HKBP terjadi perselisihan. Pemerintah perlu membuat batasan untuk memperjelas bahwa hukum ketenagakerjaan tidak berlaku bagi perselisihan antara rumah ibadah dengan pelayan dalam sebuah rumah ibadah. Penulis memberikan saran agar dilakukan pengujian undang-undang (judicial review) terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah membuat aturan pelaksana untuk menegaskan bahwa permasalahan dalam sebuah rumah ibadah bukan merupakan ranah/wilayah hukum ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan perlu memberikan sosialisasi kepada rumah ibadah dan masyarakat untuk menjelaskan bahwa permasalahan dalam sebuah rumah ibadah bukan merupakan ranah/wilayah hukum ketenagakerjaan serta menolak setiap laporan dari pihak-pihak terkait yang mencoba membawa permasalahan dalam hubungan antara rumah ibadah dan pelayannya ke Dinas Ketenagakerjaan dan Ketua Mahkamah Agung RI perlu membuat Surat Edaran Mahkamah Agung RI yang ditujukan kepada setiap Pengadilan Hubungan Industrial yang ada di seluruh Indonesia yang pada pokoknya memberikan petunjuk agar setiap Majelis Hakim menolak memeriksa dan menangani perkara menyangkut hubungan antara sebuah rumah ibadah dengan pelayan dalam rumah ibadah dengan menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara menyangkut hubungan antara sebuah rumah ibadah dengan pelayan dalam rumah ibadah (Kompetensi Absolut). Kata kunci: Pendeta/Pelayan, Gereja HKBP, Penatalayanan ______________ 1. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 2. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
JURIDICAL REVIEW ABOUT LEGAL PROTECTION THE SERVICES OF THE PASTOR /MINISTER OF HKBP CHURCH BY LABOR LAW By: Kristoper Tambunan 1 , Ari Hernawan 2 Abstract The purpose of the research is to find out and analyze the implementation of UU No. 13 of 2003 concerning labor law in the construction of the relationship of the services of the pastor/minister in the Church. The purpose of this research also to find out and analyze the legal protection provided by UU No. 2 of 2004 concerning Industrial Relationship Dispute Settlement if there is a dispute in the relationship between the Church and the Pastor/Minister. This legal research is an empirical normative legal research. The legal research to carried out by examining library materials or secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. To support secondary data, field research was conducted to obtain data from research subjects. Data obtained from library research and field research were analyzed qualitatively. The results of this study are descriptively presented. The research results: First, the absence of the enactment of UU No. 13 of 2003 concerning Labor Law in the construction of the relationship of services of Pastor/Ministers in the Church. The absence of such validity is because the HKBP Church cannot be equated with an Employer (Company/Entrepreneur) and the Church Pastor/Minister cannot be equated with a Worker/Worker in a company as referred to in the Labor Law. Second, the absence of legal protection provided by UU No. 2 of 2004 concerning Industrial Relations Dispute Settlement if there is a dispute in the relationship between the Church and Pastor/Minister of the Church. The government needs to make limits to make it clear that labor law does not apply to disputes between the houses of worship and their servants in a house of worship. The author advises for judicial review of UU No. 13 of 2003 concerning Labor Law, the Government to make implementing rules to assert that problems in a house of worship are not a labor law area, the Manpower Office needs to provide socialization to places of worship and the community to explain that problems in a house of worship are not the realm of labor law and reject any reports from relevant parties that try to bring the problems in the relationship between places of worship and their servants to the Manpower Office and the Chairperson of the Supreme Court of the Republic of Indonesia needs to make a Supreme Court Circular Letter addressed to every Industrial Relations Court in Indonesia which essentially provides clues that each Panel of Judges refuses to examine and handle cases about the relationship between the house of worship and their servants in a house of worship by stated that the Industrial Relations Court does not have the authority to examine the case regarding the relationship between a house of worship and servants in a house of worship (Absolute Competence). Keywords: Pastor/Minister, HKBP Church, Services. ____________________ 1. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 2. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Kata Kunci : Pendeta/Pelayan, Gereja HKBP, Penatalayanan