Laporkan Masalah

Pertanggungjawaban Pidana Penyedia Platform Dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Yang Berbentuk User Generated Content terhadap Perdagangan Barang Terlarang

ERWIN WIJAYA SINAGA, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum.

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Perkembangan internet berdampak lurus terhadap pertumbuhan ekonomi digital. Masyarakat segera beralih dari transaksi konvensional ke transaksi elektronik, khususnya dalam hal ini di bidang perdagangan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 (2), Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan computer dan/atau media elektronik lainnya. Sehingga, dapat diartikan bahwa transaksi dagang secara elektronik adalah transaksi dagang yang menggunakan wadah transaksi elektronik. Wadah transaksi elektronik disebut dengan marketplace. Dalam perkembangannya, kejahatan tidak lagi tercermin dari peristiwa-peristiwa konvensional, termasuk saat ini dalam marketplace. Selain pelaku usaha, marketplace juga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap perdagangan barang-barang terlarang. Marketplace dapat dipidana melalui undang-undang informasi dan transaksi elektronik kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana korporasi. Selanjutnya, harus dilihat bagaimana 2 (dua) sifat kesalahan yang mungkin terjadi yakni kesengajaan dan kelalaian dalam transaksi elektronik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah e-commerce online marketplace merupakan subjek hukum pidana dan bagaimana pelaksanaan pertanggungjawaban pidana khususnya dalam aspek informasi dan transaksi elektronik. Jenis penelitian yang dilakukan merupakan penelitian normatif-empiris, yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif atau perundang- undangan secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Internet developments have a direct impact on the development of the digital economy. People immediately switched from conventional transactions to the electronic transaction, and in this case, it is focused on the trading sphere. Article 1 (2) of Act No. 11 of 2008 on Electronic Informations and Transactions inscribe that �Electronic Transaction� means a legal act that is committed by the use of Computers, Computer networks, and/or other electronic media. Hence, the electronic trading transaction can be interpreted as a trading transaction which utilizes an electronic transaction place. Electronic transaction place has extensively known as a marketplace. In its development, crime is no longer reflected in conventional events, including now in the marketplace. In addition to business actors, the marketplace can also be requested for criminal liability for the trading in prohibited or illegal goods. The marketplace can be held liable through information and electronic transaction laws in relation to corporate criminal liability. Furthermore, it must be seen through the possibility of 2 (two) traits of error that might occur which are deliberation and negligence in electronic transactions. The purpose of this research is to find out whether e-commerce online marketplace is a criminal law subject and how criminal liability is implemented, especially in the aspect of information and electronic transactions. The type of research carried out is normative-empirical research, which factually examines the execution or implementation of certain positive law or legislation on any particular legal event that occurs in within the community in order to achieve the intended purpose.

Kata Kunci : e-commerce, marketplace, criminal responsibility, corporations, mistakes, intentions, negligence, information and electronic transactions.

  1. S1-2018-367736-abstract.pdf  
  2. S1-2018-367736-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-367736-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-3677367-title.pdf