Penyelesaian Klaim Produk Asuransi Unit Link BLife Plan Multi Protection BNI Life Yogyakarta Regional Office Dalam Hal Pemegang Polis Meninggal Dunia
HERMIN INDRIYANI, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
2018 | Skripsi | S1 HUKUMPenyelesaian klaim asuransi adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak baik tertanggung atau penanggung saat tertanggung mengalami sebuah evenemen atau suatu kejadian yang menimbulkan kerugian sehingga pihak penanggung berkewajiban memberikan sejumlah uang atau ganti rugi atas evenemen yang terjadi tersebut berdasarkan perjanjian yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak sebelumnya. Penyelesaian klaim asuransi tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, namun diserahkan pengaturannya berdasarkan perjanjian yang dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak. Tentu, terdapat perbedaan penyelesaian klaim asuransi antara produk asuransi jiwa dengan produk asuransi umum biasa, juga tidak jarang ditemukan adanya sengketa klaim asuransi antara pihak penanggung dengan pihak tertanggung. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian klaim dan hambatan yang terjadi dalam klaim asuransi B-Life Plan Multi Protection terhadap pemegang polis yang meninggal dunia di PT Bank BNI Yogyakarta, Regional Office, serta untuk mengetahui penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh pemegang polis atau ahli waris asuransi B-Life Plan Multi Protection saat mengalami kesulitan klaim. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan penulis, hasilnya adalah tertanggung harus melalui beberapa tahapan untuk mengajukan klaim asuransi B-Life Plan Multi Protection, karena harus dilakukan pengecekan tambahan dokumen yakni dokumen jumlah unit yang dimiliki oleh tertanggung yang kemudian dilakukan pemesanan unit ke pihak sekuritas. Selain itu, bila terjadi sengketa klaim asuransi, tertanggung dapat menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, atau juga dapat mengajukan permohonan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk membantu menyelesaikan sengketa klaim asuransi yang ada.
Insurance claim settlement is an act that is done by both parties; insurance guarantor and the insured; when the insured happens to have an evenement. Evenement is a situation that emerges a damage or a noxiousness towards the insured. Hence, the insurance guarantor shall take the responsibility by giving the insured a compensation which usually is some money that would be given based on the pact that they have both made beforehand. The provision of the insurance claim settlement is not provided in the Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. The provision of the insurance claim settlement is provided on the pact which both parties agree on. Surely, there are major differences of claim settlement between life insurance and general insurance. With each condition given for each type of insurance, it is not impossible that there will be an insurance claim settlement dispute to happen between the insurance guarantor and the insured. This legal thesis writing, is purposed to acknowledge the mechanism of unit link insurance claim settlement of BNI Life Plan Multi Protection after name insureds death and to acknowledge the various insurance claim settlements that could be taken by the insureds testator when there is dispute involved between insurance guarantor and the insured. Based on the legal research that has been done by this thesis writer, the results are when the insured wants to file an unit link insurance claim settlement of BNI Life Plan Multi Protection, the insured is required to complete some additional documents (compared to general insurance claim settlement documents) such as the amount of units that the insured has at the time, and must go through some additional stages which include ordering those amount of units to the securities party. Furthermore, if there is an insurance dispute between two parties, the insured can either resolve the dispute in a kinship way with the insurance guarantor or file a pleading to Badan Mediasi Asuransi Indonesia to assist the insured and solve the insurance claim dispute that exists.
Kata Kunci : Penyelesaian Klaim, Sengketa Klaim, Asuransi Jiwa/claim settlement, claim dispute, insurance.