Laporkan Masalah

Batikmark and Its Role in Supporting The Batik Industry in Indonesia (Case Study in Bantul Yogyakarta)

AYU TRIANA S, Alfelia Nugky Permatasari, S.S., M.A

2018 | Tugas Akhir | D3 BAHASA INGGRIS

Batik telah ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Nonbendawi oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009. Penetapan ini juga meyakinkan bahwa Batik merupakan budaya Indonesia yang wajib untuk dilindungi. Pemerintah melalui Kementrian Industri telah mengeluarkan program bernama Batikmark. Program ini dibuat untuk melindungi Batik, pengrajin Batik, dan konsumen Batik dari persaingan yang tidak sehat baik dari dalam maupun luar negeri. Meskipun tujuan dari Batikmark ini sangat baik, namun masih banyak konsumen dan produsen Batik yang tidak mengetahui keberadaan Batikmark ini. Oleh karena itu, tugas akhir ini ditulis dengan tujuan mengenalkan Batikmark dan dukungan yang diberikan untuk melindungi Batik, pengrajin Batik, dan konsumen Batik. Metode yang dilakukan dalam penulisan tugas akhir ini adalah observasi dan wawancara langsung kepada pengrajin Batik dan Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta, selaku instansi yang menguji dan mengeluarkan sertifikat Batikmark. Dipilihnya kabupaten Bantul sebagai tempat penelitian adalah karena Bantul merupakan bagian dari Yogyakarta, dimana Batik diproduksi dan dikembangkan dengan tinggi. Selain itu Bantul juga memiliki beberapa pengrajin yang pernah dan masih memegang sertifikat Batikmark. Batikmark telah membantu pengrajin di Bantul untuk lebih percaya diri dalam menjual produk Batiknya kepada konsumen dalam dan luar negeri. Bagi pengrajin Batik, Batikmark memiliki peran penting dalam melindungi industri Batik dari Batik tiruan dan dapat meningkatkan nilai produknya. Batikmark juga memberikan kepastian keaslian Batik bagi konsumen. Di sisi lain, kepemilikan Batikmark masih dianggap tidak penting. Konsumen awam sulit membedakan Batik asli dan Batik tiruan. Mereka juga tidak memiliki kesadaran untuk membeli Batik asli. Hal ini membuat pengrajin Batik tidak merasa harus memiliki atau memperpanjang Batikmark.

Batik has been declared as The Intangible Cultural Heritage of Humanity by UNESCO on 2 October 2009. The declaration marks Batik as the cultural heritage of Indonesia and that it should be protected and preserved. The government of Indonesia through The Ministry of Industry has launched a program called Batikmark. This program is made to protect Batik, Batik producers, and Batik consumers from the unhealthy competition in Indonesia and overseas. Although Batikmark has good purposes, there are still Batik producers and Batik consumers who do not know about the existence of Batikmark. Therefore, this paper is made in order to explain what Batikmark is and how it supports the Batik industry and its consumers. The methods used to write this paper were observation and direct interview with the Batik producers. There was also interview done to Center for Handicraft and Batik, as the only institute that examines Batik and releases the Batikmark certification. Bantul was choosen as the reaserch place because Bantul is part of Yogyakarta, where Batik is still highly produced and developed. There are Batik producers who had or have the Batikmark certification. Batikmark has helped the Batik producers in Bantul in selling their products confidently. For Batik producers, Batikmark hold important role to protect Batik industry from the fake Batik and is able to increase the value of their product. Batikmark also give authenticity certainty of Batik for consumers. On the other side, the possession of Batikmark is seen as something that is still not important. The lay consumers cannot differentiate between authentic Batik and fake batik. They also have no awareness to buy the authentic Batik. It causes the Batik producers to not register or re-register for Batikmark.

Kata Kunci : Batik, Batikmark, Balai Besar Kerajinan dan Batik, Bantul

  1. D3-2018-385873-ABSTRACT.pdf  
  2. D3-2018-385873-BIBLIOGRAPHY.pdf  
  3. D3-2018-385873-TABLEOFCONTENTS.pdf  
  4. D3-2018-385873-TITLE.pdf