KEKUATAN HUKUM PUTUSAN DESA SEBAGAI ALAS HAK DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
LAURENSIA REZZA A., Dr. Jur. Any Andjarwati, S.H., M. Jur
2018 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini ditujukan untuk mengkaji kekuatan hukum putusan desa sebagai alas hak dalam peralihan hak atas tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan cara memperoleh data sekunder adalah dengan melakukan serangkaian kegiatan studi kepustakaan dengan mengumpulkan dokumen seperti Putusan Desa, Putusan Pengadilan, menelaah peraturan perundang-undangan dan informasi yang berhubungan dengan penelitian. Data yang telah dikumpulkan dan disistematisir kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil Penelitiam : 1. Sejarah Lahirnya Putusan Desa Sebagai Alas Hak dalam Peralihan Hak Atas Tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta, dapat dibagi dalam : periode pertama yang berlangsung hingga tahun 1918, periode kedua yang berlangsung dari tahun 1918 hingga tahun 1950-an, periode ketiga yang merupakan cikal bakal dirumuskannya pengaturan untuk putusan desa dalam bentuk peraturan daerah dari tahun 1950-an hingga tahun 1984 yakni saat diberlakukannya UU No. 5 Tahun 1960 secara penuh di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan periode keempat yang berlangsung dari tahun 1984 hingga sekarang. 2. Putusan Desa sebagai alat bukti dalam sengketa pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta, memiliki kekuatan hukum mengikat karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan PERDA DIY Nomor 11 Tahun 1954 tentang Peralihan Hak Milik Perseorangan Turun Temurun Atas Tanah dan dikeluarkan berdasarkan kewenangan (memiliki karakteristik seperti Keputusan Administrasi Pemerintahan), putusan desa juga diakui keautentikannya dan dapat dijadikan sebagai dasar hukum dalam sengketa pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 200/Pdt.G/2012/PN.Slmn, Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 102/PDT/2013/PTY.
This study is intended to examine the legal strength of village decisions as the basis for the rights in the transfer of land rights in the Special Region of Yogyakarta (DIY). This type of research uses normative legal research by obtaining secondary data by conducting a series of literature study activities by collecting documents such as Village Decisions, Court Decisions, reviewing laws and information related to research. Data that has been collected and systematized is then analyzed qualitatively. Research Results: 1. History of the Birth of the Village Decision as the Right to Rights in the Transition of Land Rights in the Special Region of Yogyakarta, can be divided into: the first period which lasted until 1918, the second period which lasted from 1918 to the 1950s, the third period is the forerunner to the formulation of regulations for village decisions in the form of regional regulations from the 1950s to 1984, when the Law No. 5 of 1960 in full in the Yogyakarta Special Region, and the fourth period which lasted from 1984 to the present. 2. Village Decisions as evidence in the land dispute in the Special Region of Yogyakarta, have binding legal force because they are ordered by laws and regulations PERDA DIY No. 11 of 1954 concerning Transition of Ownership Rights of Individuals Derivative of Land and issued based on authority (having characteristics such as Decisions Government Administration), village decisions are also recognized as authenticity and can be used as a legal basis for land disputes in the Special Region of Yogyakarta based on the Decision of the Sleman District Court 200 / Pdt.G / 2012 / PN.Slmn, Decision of the Yogyakarta High Court Number 102 / PDT / 2013 / PTY.
Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Putusan Desa, Peralihan Hak Atas Tanah, Legal Strength, Village Decision, Transition of Right of land