ANALISIS TERHADAP PENGHENTIAN SWASTANISASI PENGELOLAAN AIR MINUM DI DKI JAKARTA BERDASAR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 31 K/PDT/2017 (STUDI KASUS KERJASAMA ANTARA PAM JAYA DENGAN PT. AETRA)
VERDI J. PANGARIBUAN, Prof.Dr. Sulistiowati, S.H.,M.Hum.
2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis putusan Mahkamah Agung No. 31 K/Pdt/2017 tentang penghentian swastanisasi air minum di DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dampak penghentian swastanisasi pengelolaan air minum di DKI Jakarta terhadap keberlangsungan pengelolaan air minum di DKI Jakarta. Dampak tersebut dilihat dari berbagai aspek seperti aspek finansial, aspek sumber daya manusia, aspek teknologi dan aspek sosial. Penelitian ini menggunakan metode empiris yaitu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemuka fakta-fakta dan data yang dibutuhkan Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 31 K/Pdt/2017 bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan. Swastanisasi air minum diperbolehkan di DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah No. 13 tahun 1992 dan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 1993 dan Putusan tersebut tidak mengindahkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015. Sedangkan dampak putusan Mahkamah Agung No. 31 K/Pdt/2017 mempunyai dampak yang besar dalam berbagai aspek terlebih aspek finansial /keuangan.
This research aims to find out and analyze the Supreme Court's verdict No. 31 K/Pdt/2017 about cessation of privatisation of drinking water in DKI Jakarta in accordance with the provisions of the applicable legislation. In addition, this research aims to find out and analyze the impact of the discontinuation of the privatization of the management of drinking water in Jakarta against the sustainability of drinking water management in DKI Jakarta. The impact is seen from various aspects such as financial aspects, aspects of human resources, technological aspects and social aspects. This study uses empirical methods i.e. research conducted towards the actual circumstances or circumstances that occurred in the community with a view to knowing and menemuka facts and the required data the results showed that the verdict of the Supreme Court No. 31 K/Pdt/2017 contrary to some legislation. The results showed that the ruling of the Supreme Court No. 31 K/Pdt/2017 contrary to some legislation. The privatization of drinking water is allowed in DKI Jakarta based on local regulations No. 13 years 1992 and applicable local No. 11 Year 1993 and the Ruling disregarded the provisions of the Government Regulation No. 122 of the year 2015. While the impact of the ruling of the Supreme Court No. 31 K/Pdt/2017 had a great impact in the various aspects of the financial aspect of the financial.
Kata Kunci : air minum, peraturan perundang-undangan, swastanisasi., drinking water, law and regulations, swastanization