Laporkan Masalah

MODEL PENYELESAIAN SENGKETA KEPERDATAAN TERKAIT KEPEMILIKAN DEPOSIT UANG ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN ANTARA MITRA DENGAN PT. GOJEK INDONESIA (STUDI KASUS PT. GOJEK INDONESIA REGION JAKARTA)

RENNY PUSPITA, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.

2018 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis model penyelesaian sengketa keperdataan terkait kepemilikan deposit uang elektronik dalam perjanjian pada tahap post contractual yang akan dipilih antara mitra dengan PT. Gojek Indonesia dan pertanggungjawaban hukum terhadap pemilik deposit uang elektronik dalam perjanjian antara mitra dengan PT. Gojek Indonesia dalam hal terjadi hilangnya deposit pemilik deposit uang elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Cara pengumpulan data primer dengan metode wawancara dan alat berupa panduan wawancara serta data sekunder dengan metode dokumentasi dan alat berupa studi dokumetasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, menyatakan bahwa penyelesaian yang diambil oleh pihak pengemudi terhadap PT. Gojek Indonesia dengan menggunakan jalur pidana akan kurang efektif, penyelesaian sengketa keperdataan dengan alternatif penyelesaian sengketa berupa mediasi akan lebih sesuai dengan penyelesaian sengketa bisnis karena mengedepankan musyawarah dan prinsip win-win solution. Tanggung jawab terhadap hilangnya deposit uang elektronik yang terjadi pada para mitra sebagai pengguna merupakan tanggung jawab pihak perusahaan penyelenggara dalam hal pihak perusahaan tidak mengedepankan prinsip transparansi dalam menjalankan sistem pembayaran tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan 1) Model penyelesaian sengketa terkait kepemilikan deposit uang elektronik yang dapat diambil oleh pihak pengemudi dan PT. Gojek Indonesia dalam sengketa yang terjadi jika mengacu pada perjanjian elektronik adalah dengan jalan musyawarah, keputusan para mitra yang melaporkan secara pidana dikhawatirkan akan kurang efektif untuk mengembalikan hak deposit pengemudi karena sengketa keperdataan khususnya bisnis sendiri akan lebih efektif jika diselesaikan dengan jalan mediasi, 2) Pertanggungjawaban hukum terhadap hilangnya deposit uang elektronik para pengemudi gojek dalam sengketa yang terjadi merupakan tanggung jawab pihak perusahaan jika dalam prakteknya perusahaan sebagai penyelenggara uang elektronik tidak melaksanakan prinsip transparansi terhadap para pengguna uang elektronik tersebut. Saran 1) agar para mitra menempuh upaya mediasi dengan meminta fasilitasi dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan, 2) agar pihak perusahaan lebih mengedepankan prinsip transparansi informasi terhadap para mitra ketika sistem mensuspend akun pengemudi sehingga perlu manajemen risiko dan sengketa yang jelas bagi perusahaan dan para mitranya.

The purposes of this study were to find out and analyze the civil dispute resolution model on electronic money ownership on the agreement of post contractual stage that would be chosen between the partner and PT. Gojek Indonesia and legal liability on the ownership of electronic money on the agreement between the partner and PT. Gojek Indonesia related to the lost deposit on the owner's electronic money. This study was normative-empirical legal study. Primary and secondary data of primary, secondary, tertiary legal materials were used as the datas. Primary data collection method used interview and the tool of interview guidelines and the secondary data used documentation method and the tool of documentation study. The data was analyzed qualitatively. Based on the result and discussion of this study, it stated that the resolution that was taken by the driver to PT. Gojek Indonesia through criminal lane would be less effective, civil dispute resolution using alternative dispute resolution of mediation would be more appropriate with the business dispute resolution because it prioritized colloquy and principle of win-win solution. The responsibility of the lost deposit of electronic money that was experienced by the partner as the user was the responsibility of the organizer company, on the case the company party did not prioritize transparency principle in running the payment system. According to the result and the discussion, it could be concluded that 1) Dispute resolution model on the electronic money ownership that could be taken by the driver and PT. Gojek Indonesia based on the electronic agreement was through colloquy, the partners' decision that reported it through criminal lane would be less effective in giving back the driver's deposit right because the civil dispute especially the business itself would be effective if it was solved through mediation, 2) Legal liability on the lost deposit of gojek drivers' electronic money on the current dispute was the company party's responsibility if in the practice, the company as the electronic money organizer did not apply transparency principle on the users' electronic money. Suggestions 1) the partners were expected to take mediation by asking facilitation from Bank Indonesia or Financial Services Authority, 2) the company was expected to prioritize transparency principle on the information for the partners on the drivers' account suspension system, so clear risk management and the dispute for the company and the partners were needed.

Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa Keperdataan, Uang Elektronik, Perjanjian Kemitraan

  1. S2-2018-402726-abstract.pdf  
  2. S2-2018-402726-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-402726-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-402726-title.pdf