Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum Merek Terkenal Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016

SILVY HILMIA ART, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D

2018 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 INTISARI Silvy Hilmia Art dan M. Hawin Penelitian ini bertujuan untuk, pertama, untuk membahas bagaimana perlindungan hukum terhadap merek terkenal menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan kedua, Untuk membahas apakah pengaturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis lebih baik dari undang-undang sebelumnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis – normatif. Data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap merek terkenal dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sudah ada perlindungan hukum yang diberikan, hanya saja dalam menegakkan perlindungan hukumnya masih terdapat kendala dalam kriteria merek terkenal Permen No 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Dalam aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, merek terkenal dapat mengajukan gugatan berdasarkan putusan pengadilan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ini memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan atas merek terkenal sehingga pelanggaran yang terjadi dapat diminimalisir dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sudah lebih baik dari undang-undang sebelumnya. Hal ini terbukti dari dengan diaturnya merek terkenal di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 ini. Ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 pemilik hak atas merek terkenal dapat mengajukan gugatan pembatalan merek dan penghapusan merek dan gugatan dapat diajukan tanpa batas waktu. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek sifatnya terbatas Pasal 28 UU Merek yang menyatakan merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Merek Terkenal, Pendaftaran Merek

LEGAL PROTECTION OF WELL-KNOWN MARKS UNDER THE TRADE MARKS ACT 2016 ABSTRACT Silvy Hilmia Art and M. Hawin This study aims, firstly, to discuss the legal protection against the well-known marks according to the Trade Marks Act 2016 About Trademarks and Geographical Indications. Secondly, to discuss the Trade Marks Act 2016 on Trademarks and Geographical Indication is better than the previous law. This research is a juridical - empirical study. The data obtained are primary and secondary data which is qualitatively analyzed and the result presented descriptively. The results showed the legal protection law of well-known mark in the Trade Marks Act 2016 on Trademark and Geographical Indications have been providing the necessary protection. In the the Trade Marks Act 2016, a well-known mark may file a lawsuit based on a court decision. the Trade Marks Act 2016 on Trademarks and Geographical Indications provides legal certainty to the protection of well-known mark so violation against the mark can be minimized under the provisions of this law. the Trade Marks Act 2016 on Brands and Geographical Indications is better than the previous law. This is evidenced by the regulation of the famous brand in the Trade Marks Act 2016 this. Among them under the provisions of the Trade Marks Act 2016 the rights owner of a reputed brand may file a claim of brand cancellation and the removal of the mark and the claim may be filed indefinitely. Whereas in the Trade Marks Act 2001, period for legal protection of marks is limited. Article 28 of the Trademark Law which states that the registered trademark is protected by law for a period of 10 years from the date of receipt and the period of protection may be extended. Key words: Legal Protection, Well-known Marks, Mark Infringement

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Merek Terkenal, Pendaftaran Merek

  1. S2-2018-402733-abstract.pdf  
  2. S2-2018-402733-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-402733-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-402733-title.pdf