BENTUK WANPRESTASI DAN PENYELESAIAN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGHAMPARAN ASPAL PADA PT SURADI SEJAHTERA RAYA
TRI HASTUTI HALIMAH, Laras Susanti, S.H., LL.M.
2018 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian penghamparan aspal pada PT Suradi Sejahtera Raya serta penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang dilengkapi dengan penelitian lapangan melalui wawancara dengan responden. Data yang diperoleh dari hasil penelitian ini kemudian dianalisis untuk mendapatkan jawaban dari pemasalahan. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan hukum ini, diperoleh dua kesimpulan. Pertama, perjanjian subkontrak antara PT Suradi Sejahtera Raya dengan PT A belum memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan terdapat 2 (dua) bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pihak mitra dari PT Suradi Sejahtera Raya yaitu tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya dan melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat. Kedua wanprestasi yang timbul dari pelaksanaan perjanjian penghamparan aspal diselesaikan dengan negosiasi oleh para pihak, sesuai dengan salah satu pasal dalam pejanjian tersebut.
This research is aimed to know the forms of breach of contract in the implementation of asphalt pevement contract perfomed by PT Suradi Sejahtera Raya and the settlement of breach of contract of said agreement. The method used in this research was the juridical-empirical method with qualitative approach, alongside with library research to find the primary and secondary legal data, and was perfected with field research through interview with respondents. The data obtained from the research was then analyzed to obtain the answer to the problem. There are two conclusions that can be drawn from the discussions and results of this research. First, the sub-contract agreement between PT Suradi Sejahtera Raya with PT A has not yet met the requirements of a legitimate agreement according to Article 1320 Indonesian Civil Code, and that the partner of PT Suradi Sejahtera Raya has breached the contract in two (2) forms, in which said partner did not carry out what is agreed to be carried out, and did what has been agreed upon but in a late manner. Both torts that arise from the execution of asphalt delivery agreement is settled with negotiation between both sides, in accordance to one of the article in the agreement.
Kata Kunci : Wanprestasi, Subkontrak, Negosiasi