Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Penguasaan Tanah Kasultanan di Pantai Watu Kodok, Desa Kemadang, Kabupaten Gunungkidul

ANNISA RACHMELIA PUR, Alifa Prasasti Rahmaningrum, S.H., M.H.

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini berjudul "Tinjauan Yuridis Penguasaan Tanah Kasultanan Di Pantai Watu Kodok, Desa Kemadang, Kabupaten Gunungkidul". Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kompleksitas masalah penguasaan tanah di Pantai Watu Kodok, status penguasaan Tanah Kasultanan di Pantai Watu Kodok dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terhadap penguasaan tanah di Pantai Watu Kodok. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis-empiris. Data primer didapatkan dari wawancara langsung dan data sekunder didapatkan dengan menelusuri, mempelajari dan menganalisa bahan hukum yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan yang dilakukan warga di Pantai Watu Kodok adalah penguasaan yang telah menimbulkan hak dan pemerintah kabupaten gunungkidul dapat mengambil kebijakan berupa penataan kawasan pesisir dengan memberikan lokasi pengganti dengan mendasarkan pada Perda RZWP-3-K Provinsi DIY Nomor 16 Tahun 2011 dan Perda RTRW Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011.

This research entitled "Judicial Review on Sultanaat Ground Tenure in Watu Kodok Beach, Kemadang, Gunungkidul". This research aims to know the complexity of the issue of Sultanaat Ground tenure in Watu Kodok Beach, land tenure status in Watu Kodok Beach and the government policy about the Sultanaat Ground tenure. This research was conducted with juridical-empirical approach. Primary data obtained from direct interviews and secondary data obtained by searching, studying and analyzing legal materials relevant to the research topic. Result of research indicate that land tenure in Watu Kodok has led the Watu Kodok resident's rights and Gunungkidul Regency can take policies of coastal areas by giving the substitute location pursuant on Perda RZWP-3-K Nomor 16 Tahun 2011 and Perda RTRW Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011.

Kata Kunci : Penguasaan Tanah, Tanah Kasultanan, Kawasan Pesisir, Tata Ruang / Land Tenure, Sultanaat Ground, Coastal Areas, Regional Spatial

  1. S1-2018-348943-abstract.pdf  
  2. S1-2018-348943-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-348943-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-348943-title.pdf