Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Higiene Sanitasi Rumah Makan (Studi di Waroeng Spesial Sambal Pandega Marta)

INDAH SUCIATI, Sai'da Rusdiana, S.H., LL.M.

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Dalam menjalankan usahanya, pelaku usaha cenderung kurang memperhatikan detail pelayanan yang diberikan kepada konsumen, seperti dalam upaya menjaga kebersihan tempat usaha dan produk yang dihasilkan atau yang disebut juga dengan higiene sanitasi. Pada usaha yang bergerak di bidang kuliner seperti usaha rumah makan, higiene sanitasi menjadi faktor yang penting karena sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan dan produk pangan yang dihasilkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas pelaksanaan higiene sanitasi rumah makan dan pertanggungjawaban pelaku usaha apabila terjadi kerugian akibat tidak dilaksanakannya higiene sanitasi di rumah makan Waroeng Spesial Sambal Pandega Marta. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder, serta bahan lapangan atau data primer yang terdiri dari hasil wawancara dan observasi di lapangan. Teknik yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah non-probability sampling, dan jenis sampel yang dipilih adalah purposive sampling. Analisis dilakukan melalui pendekatan kualitatif, terhadap data primer dan data sekunder, yaitu kebenaran dari masalah yang diteliti diolah dan disusun secara sistematis dan dihubungkan dengan teori dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Waroeng Spesial Sambal Pandega Marta telah melaksanakan upaya higiene sanitasi melalui pelaksanaan SOP (Standard Operational Procedure), dan pengadaan fasilitas penunjang higiene sanitasi. Higiene sanitasi rumah makan dilaksanakan sebagai kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi hak-hak konsumen atas keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pertanggungjawaban Waroeng Spesial Sambal Pandega Marta atas adanya kerugian konsumen akibat tidak dilaksanakannya higiene sanitasi yaitu dengan mengganti barang yang nilainya setara dan menjanjikan biaya perawatan kesehatan.

Businessman tends to pay less attention to consumers service details, such as the effort of maintaining cleanliness of business/workplace and products, also well-known as hygiene and sanitation during operation time. In the culinary business such as restaurants, hygiene and sanitation become one of the important factors because of its high effects on the service quality and food products. This research aims to figure the legal protection of consumers for the implementation of the restaurants hygiene and sanitation and liability of the businessman to overcome any loss occurred as the consequences of unimplemented hygiene and sanitation in Waroeng Spesial Sambal Pandega Marta Restaurant. This juridical-empirical research is done by doing literature review or secondary data, consists of primary sources and secondary sources for legal researches, and field research data or primary data consisting interview result and field observation. The technique used in this research is non-probability sampling and purposive sampling is chosen as the type of sampling. The analysis is done with a qualitative approach to the primary data and secondary data, thus the validity of this researched is processed and arranged systematically and connected to the theory and the provisions of the regulations. The result of this research shows that Waroeng Spesial Sambal Pandega Marta has implemented the effort of maintaining the hygiene and sanitation through the operation of the SOP (Standard Operational Procedure) and provides supporting facilities of the hygiene and sanitation. The hygiene and sanitation on the restaurant are done as the obligation of the businessman to fulfill the consumers' rights of security and safety in goods and services according to the rules that have been regulated in Consumer Protection Law, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Liability of Waroeng Spesial Sambal Pandega Marta for the consumers' loss as the consequences of unimplemented hygiene and sanitation is done by replacing it with an equivalent value and promising to cover health care cost.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Rumah Makan, Higiene Sanitasi

  1. S1-2018-367590-abstract.pdf  
  2. S1-2018-367590-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-367590-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-367590-title.pdf