TINJAUAN ATAS EFEKTIVITAS PEREKAMAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA YOGYAKARTA TAHUN 2013-2017
RIZKI AMALIA DEWI, Ihda Arifin Faiz S.E., M.Sc., CIBA, CMA
2018 | Tugas Akhir | D3 AKUNTANSI SVPenelitian ini membahas mengenai tinjauan atas perekaman SPT Masa PPh Pasal 23/26 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta tahun 2013-2017. Tujuannya adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas perekaman SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26. Perekaman SPT merupakan salah satu cara pemrosesan data yang dihimpun ke basis data. SPT yang direkam meliputi SPT Induk dan bukti potong yang terlampir. Perekaman SPT harus dilakukan secara efektif agar data menjadi lengkap dan akurat. Hasil perekaman akan diakses dan dimanfaatkan untuk ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif untuk menggambarkan data yang diperoleh. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas perekaman SPT Masa PPh Pasal 23/26 di KPP Prarana Yogyakarta dikategorikan efektif karena rata-rata persentasenya mencapai lebih dari 90%. Upaya untuk memaksimalkan efektivitas perekaman yaitu menambah pegawai, pembaharuan terhadap sistem perekaman dan adanya petunjuk umum yang baru.
The research discuss about review on recording effectiveness periodic tax return of income tax article 23/26 at Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta year 2013-2017. The purpose is to find out the effectiveness rate on periodic tax return recording of income tax article 23/26. Tax return recording is one method of processing the data collected to the database. Tax return that recorded include main tax return and certificate of withholding tax. Tax return recording must be conducted effectively to the data into complete and accurate. The result of recording will be accessible and utilized toextensification and intensification tax.The method used is descriptive qualitative for describe the data obtained. The method of data collection supported by interview. The result of research show that the recording effectiveness periodic tax return article 23/26 at KPP Pratama Yogyakarta can be categorized as effective because the average of percentage is more than 90%. The percentage is not maximized because several obstacles that is restrictiveness of human resources, the recording system is not efficient and others. The effort to maximize on tax return recording is add employees, update the recording system and the existence a new lead.
Kata Kunci : Perekaman, Surat Pemberitahuan, PPh Pasal 23/26