Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Jasa Penyelenggaraan Ibadah Umrah (PPIU) di PT. Attiin Nabila Utama Cabang Yogyakarta
DENOMI TIVALI Z, Saida Rusdiana, S.H., LL.M
2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengalisis bentuk perlindungan hukum bagi para pihak serta upaya yang dapat ditempuh para pihak apabila hak-haknya tidak terpenuhi dalam perjanjian jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di PT. Attiin Nabila Utama Cabang Yogyakarta. Penelitian hukum ini bersifat normatif-empiris, yang menggabungkan metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris. Data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder dengan melakukan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data adalah dengan melakukan wawancara kepada responden dan melakukan penelusuran terhadap bahan-bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, bentuk perlindungan hukum bagi para pihak ada dua yaitu preventif dan represif yang di atur dalam perjanjian. Kedua, upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak pada praktiknya dilakukan dengan jalur damai yaitu penyelesaian sengketa yang hanya melibatkan para pihak, namun secara normatif dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Peradilan Umum.
This legal research aims to know and analyze the form of legal protection for the parties and efforts that can be taken by the parties if their rights are not fulfilled in the service agreement of Umrah worship service in PT. Attiin Nabila Utama Branch Yogyakarta. This legal research is normative-empirical, which incorporates both normative research methods and empirical research methods. The data obtained are primary and secondary data by conducting field research and library research. Based on the results of research, there are two conclusions. First, the form of legal protection for the parties governed by a standar agreement.. Secondly, the legal remedies that can be taken by the parties in practice are carried out in a peaceful way, namely the settlement of disputes involving the parties only, but normatively can be resolved through the Consumer Dispute Settlement Board or the General Courts.
Kata Kunci : Perjanjian, Perjanjian Jasa, Biro Jasa Perjalanan Umroh.