Laporkan Masalah

Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Produk Indikasi Geografis "Gula Kelapa Kulonprogo" di Koperasi Serba Usaha Jatirogo, Kabupaten Kulonprogo Ditinjau dari Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

ZEDDY PRAYOGO JAKTI, Laurensia Andrini . S.H., LL.M

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Indonesia merupakan negara yang mempunyai keanekaragaman dan kekhasan ekosistem yang luar biasa dan masing masing wilayah memiliki potensi dalam menghasilkan suatu produk yang khas. Salah satu produk yang telah mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis adalah Gula Kelapa Kulonprogo Jogja. Perlindungan Indikasi Geografis pada Gula Kelapa Kulonprogo membuat produk ini memiliki standar tertentu dalam proses produksi dan penjualannya agar sesuai dengan isi buku persyaratan Indikasi Geografis Gula Kelapa Kulonprogo. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui proses transaksi jual beli produk Indikasi Geografis Gula Kelapa Kulonprogo yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha Jatirogo dan mengetahui apakah penjualan produk Indikasi Geografis yang dilakukan oleh perusahaan dari luar negeri yang menjual kembali produk Gula Kelapa Kulonprogo diperbolehkan atau tidak ditinjau dari Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang didasarkan pada bahan pustaka yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang mengikat yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, buku, karya tulis dan jurnal yang menulis terkait Indikasi Geografis lalu, dikombinasikan dengan penelitian empiris yang diperoleh dari wawancara dengan narasumber dan responden. Kesimpulan dari penulisan hukum ini Koperasi Serba Usaha Jatirogo melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 karena tidak mencantumkan tanda Indikasi Geografis pada produk Gula Kelapa yang dijualnya dan penjualan kembali produk Gula Kelapa Kulonprogo diperbolehkan karena tidak melanggar pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 asalkan sudah menambahkan nilai tambah pada produk yang akan dijualnya dan tidak memakai tanda Indikasi Geografis pada produk Gula Kelapa yang dijual.

Indonesia has an extraordinary ecosystem diversity and characteristics. Each of Indonesia's region has potential to produce specialty products. One of region's products which has been given Geographical Indication protection is Gula Kelapa Kulonprogo (Kulonprogo Coconut Sugar). The Geographical Indication protection on Kulonprogo Coconut Sugar sets a particular standard of the product's production process and sales; it makes the production and sales comply the Geographical Indication book of Kulonprogo Coconut Sugar. This research is aimed to i) identify the sale and purchase transaction of Kulonprogo Coconut Sugar as Geographical Indication product which is conducted by Koperasi Serba Usaha Jatirogo (Jatirogo Multi-business Cooperatives); and ii) analyse whether the sales of Geographical Indication Product conducted by foreign companies which re-sell the Kulonprogo Coconut Sugar has been in line with the Law Number 20 of 2016. This research employs normative approach, based on literatures which consist of binding laws and regulations, namely Law Number 20. Of 2016 on Trademark and Geographical Indication, books, research report, and journal discussing Geographical Indication. It is then combined with the result of empirical approach conducted through interview with resourceperson and respondents. Finally, this research finds that Jatirogo Multi-business Cooperatives has violated Article 66 of Trademark and Geographical Indication Act because it does not mention the Geographical Indication sign into the Coconut Sugar that it sells. Furthermore, this research also finds that the re-sales of Kulonprogo Coconut Sugar is allowed as it does not violate Article 66 of Trademark and Geographical Indication Act as long as the sales have enumerated added-value towards the product and it does not use Geographical Indication mark to the Coconut Sugar.

Kata Kunci : Transaksi Jual Beli, Produk, Indikasi Geografis, Gula Kelapa Kulonprogo Jogja

  1. S1-2018-316367-abstract.pdf  
  2. S1-2018-316367-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-316367-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-316367-title.pdf