Pengaturan dan Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Kerja di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kerobokan)
KOMANG TRIANA MAS OKTAFIANI, Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M
2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenulisan hukum ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-14.OT.02.02 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan terkait pelayanan bimbingan kerja kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan bimbingan kerja ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan suatu sistem terpadu yang dapat memperlakukan WBP dengan baik dan manusiawi sebagai insan dan sumber daya manusia. Dengan demikian, dapat tercapainya tujuan dari pemasyarakatan yaitu dapat menyadarkan WBP dari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dpaat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan dan hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Penelitian hukum ini bersifat normatif-empiris, yang menggabungkan metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris, dengan implementasi atau pemberlakuan ketentuan hukum normatif dalam peristiwa hukum yang secara nyata terjadi di masyarakat, yang kemudian dikaji dengan metode analisis kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan kegiatan bimbingan kerja yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kerobokan masih belum efektif. Hal tersebut dikarenakan berbagai faktor yaitu kualitas dan kuantitas petugas, minimnya anggaran yang menyebabkan terbatasnya sarana dan prasarana, dan kesadaran dari WBP untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan bimbingan kerja. �
This law writting is based on Act Number 12 Tahun 1995 about Correctional and the Decision of General Director of Correctional Number : PAS-14.OT.02.02 about Standard of Correctional Service related with working guidance for the correctional assisted citizens (WBP). This working guidance activity is one of the effort to establish an integrated system to treat the WBP in humane and proper ways as human being and human resources. Therefore, the goals of Correctional Facility of which : allows the WBP to realize their mistake(s), fix their self and avoid them to fall into the same mistake(s) so they will be able to be accepted in the community back again, actively involved in the development process, and live normally as a responsible and good citizen. This is a normative-empiric law research that combines normative research and empirical research methodes, by implementing or enforcement the normative conditions of law that empirically happens in the society,of which being analized in qualitative methode after and described descriptively. The field study suggest that the execution of working guidance acts in Class II Krobokan Correctional Facility is not proven to be effective. The determining factors of this conditions are among the insufficient amount and quality of the working officers, lack of fundings leading to the limited infrastructure, and the lacking awareness of the WBP to actively participating in the working guidance activity. �
Kata Kunci : Kata Kunci: Kegiatan Bimbingan Kerja, Pelayanan Publik, Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan. /Keywords: Working Guidance Act, Public Service, Correctional Assisted Citizens, Correctional Facility.