Laporkan Masalah

Fungsi Regulerend dalam Pelayanan Permintaan Kembali PPN (VAT Refund) Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta

ARININTIA IMROATUN 'UFAIROH , Dr. Arvie Johan. S.H., M.Hum

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Pariwisata sebagai sebuah industri merupakan salah satu sumber devisa negara dan sumber penerimaan negara. Sektor Pariwisata di Indonesia menjadi suatu sektor yang cukup penting dalam menyumbang devisa negara. Sejak tahun 2013 Sektor Pariwisata merupakan sektor ke-4 terbesar penyumbang devisa negara, setelah minyak dan gas bumi, batu bara serta minyak kelapa sawit. Dengan hasil diatas pemerintah tetap terus berupaya meningkatkan pariwisata di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah melalui instrumen pajak yaitu VAT Refund. VAT Refund adalah proses Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor luar negeri (turis asing) dengan menerbitkan Faktur Pajak Khusus oleh PKP Toko Retail. Pemberian VAT Refund didsarkan pada ketentuan pasal 17 E undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian barang kena pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dibayar. Permintaan kembali PPN (VAT Refund) bagi turis asing sebagai sebuah kebijakan berpotensi menurunkan pendapatan nasional dari sektor pajak karena wisatawan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang yang dibelinya di Indonesia. Dengan demikian, pajak tidak berkedudukan dalam fungsinya sebagai budgetaire melainkan fungsi regulerend. Fungsi regulerend mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Disini pajak memainkan peran sebagai media kebijakan pemerintah dalam mengatur bahkan mengubah kehidupan masyarakat kearah yang dicita-citakan. Hal ini tertuang secara eksplisit dalam penjelasan pasal 16E ayat (1) UU PPN dimana latar belakang pemberlakuan insentif perpajakan ini adalah untuk menarik kunjungan wisatawan asing ke Indonesia. Pelayanan VAT Refund ini dapat ditemui di 5 Bandara Internasional, salah satunya yaitu Bandara Adisutjipto. Pemilihan Bandara Adisutjipto tidak terlepas dari latar belakang D.I. Yogyakarta sebagai salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia. Tidak semua toko ritel dapat meberikan pelayanan VAT Refund, selain itu ada syarat dan prosedur tertentu yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan claim. Meskipun turis asing yang berkunjung di D.I. Yogyakarta terus meningkat setiap tahunnya, belum banyak turis asing asing yang menggunakan pelayanan VAT Refund ini. Dari tahum 2013 hingga 2016, pengajuan VAT Refund hanya berkisar 1-4 turis asing setiap tahunnya. Hal ini tidak terlepas dari berbagai kendala yang terjadi di lapangan, baik dari unsur peraturan, mentalitas petugas, fasilitas, maupun subjek. Sehingga, pelaksaan fungsi regulerend dalam memori penjelasan pasal 16E UU PPN di D.I. Yogyakarta kurang berfungsi dengan baik

Tourism as an industry is one of the sources of foreign exchange and state revenue. The tourism sector in Indonesia is becoming a significant sector in contributing the country's foreign exchange. Since 2013 the tourism sector is the 4th largest contributors of the country's foreign exchange, after oil and gas, coal and palm oil. With the results above, the government continues to improve tourism in Indonesia. One of the efforts made by the central government is through a tax instrument that is VAT Refund. VAT Refund is a process of returning value added tax to foreign passport holder (foreign tourist) by issuing Special Tax Invoice by Retail Store. The granting of VAT Refund is based on the provisions of article 17E of Law Number 16 Year 2009 on Third Amendment of Law Number 6 of 1983 on General Provisions and Procedures of Taxation, that an individual who is not a domestic tax subject who makes the purchase of taxable goods and not consumed in the customs areas may be given a refund of Value Added Tax (VAT). VAT Refund for foreign tourists as a policy has the potential to reduce national income from the tax sector because tourists are not subject to Value Added Tax on goods purchased in Indonesia. Thus, taxes are not functioned as budgetaires but as regulerend. Regulerend function has the understanding that the tax can be used as an instrument to achieve certain goals. Here the tax plays a role as a media of government policy in regulating and even changing the life of society in accordance to goals. This is explicitly stated in the explanation of Article 16E paragraph (1) of the VAT Law where the background of the imposition of tax incentives is to attract foreign tourists to visit Indonesia. This VAT Refund service can be found in 5 International Airports, one of which is Adisutjipto Airport. The selection of Adisutjipto Airport can not be separated from D.I. Yogyakarta as one of the favorite tourist destinations in Indonesia. Not all retail stores can provide VAT Refund services, in addition there are certain requirements and procedures that must be met in order to claim. Although foreign tourists visiting D.I. Yogyakarta continues to increase every year, but there are not many foreign tourists using this VAT Refund service. From 2013 to 2016, the VAT Refund submission is only about 1-4 foreign tourists annually. This is not apart from various obstacles that occur in the field, either from the elements of the regulation, the mentality of officers, facilities, or subject. Thus, the implementation of the regulerend function in explanatory memory of article 16E of the VAT Law in D.I. Yogyakarta is not functioning properly.

Kata Kunci : VAT Refund, Tourists, Regulerend

  1. S1-2018-363001-abstract.pdf  
  2. S1-2018-363001-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-363001-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-363001-title.pdf