Laporkan Masalah

PROMOSI DIRI NOTARIS MENJADI REKANAN BANK DI BANK BRI KANTOR CABANG JAKARTA KEBON JERUK

YENY NOOR VINDA, Dr. Harry Purwanto, S.H., M.Hum

2018 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanan praktek kegiatan pemasaran Notaris berkaitan dengan promosi mengajukan Permohonan Kerjasama sebagai Notaris rekanan dengan pihak Bank BRI Kantor Cabang dan mengetahui peran Dewan Kehormatan Notaris dalam rangka penegakan Kode Etik Notaris khususnya berkaitan dengan Promosi Kegiatan Pemasaran Notaris. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris adalah penelitian yang berusaha menghubungkan antara norma hukum yang berlaku dengan kenyataan yang ada di masyarakat. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Untuk mendapatkan data primer dengan cara melakukan wawancara langsung secara mendalam dengan beberapa sumber terkait dalam permasalahan ini, antara lain Notaris sebagai rekanan Bank BRI Jakarta Kebon Jeruk, Pemimpin, Pekerja Bank BRI Kantor Cabang Kebon Jeruk dan Ketua Dewan Kehormatan Daerah Kebon Jeruk. Untuk mendapatkan data sekunder dengan mengacu pada bahan hukum terkait dengan dengan permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa permohonan kerjasama Notaris menjadi rekenan perbankan merupakan salah satu persyaratan yang diminta oleh pihak Bank BRI Kantor Cabang Jakarta Kebon Jeruk untuk menjadi rekanan bank meskipun dalam Pasal 4 angka (3) huruf e Kode Etik Notaris bahwa melarang promosi atau publikasi Notaris dalam hal melakukan kegiatan pemasaran. Peran Dewan Kehormatan Notaris Daerah Jakarta Barat belum sepenuhnya efektif. Dewan kehormatan Daerah Jakarta Barat tidak bisa bertindak, karena dalam kenyataannya semakin banyak Notaris, meskipun terdapat indikasi yang kuat adanya pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan jabatan Notaris, namun Dewan Kehormatan tidak menindaklanjutinya ke sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris karena tidak ada pengaduan atas pelanggaran Kode Etik tersebut.

This study aims to determine the implementation of the practice of Notary marketing activities in relation to the promotion of filing a Request for Cooperation as a notary partner with the Bank BRI Branch Office and know the role of the Notary Board of Notary in the framework of the enforcement of the Notary Code of Ethics, especially in relation to the Promotion of Notary Marketing Activities. This research uses juridical empirical legal research is a research that seeks to connect between applicable legal norms with the reality that exist in society. The data used are primary and secondary data. To obtain primary data by conducting in-depth direct interviews with several related sources in this matter, among others, Notary as a partner of Bank BRI Jakarta Kebon Jeruk, Leader, Bank BRI Worker Kebon Jeruk Branch Office and Chairman of Kebon Jeruk Regional Honor Board. To obtain secondary data with reference to legal material related to the problem. The results of this study indicate that the request for cooperation of Notary to become a banking recapitulation is one of the requirements requested by Bank BRI Branch Jakarta Kebon Jeruk to become a bank partner even in Article 4 item (3) letter e of Notary Code of Ethics that prohibits the promotion or publication of Notary in the case of conducting marketing activities. The role of the Regional Notary Board of West Jakarta is not yet fully effective. The West Jakarta Regional Honorary Board can not act, because in reality more and more Notaries, despite strong indications of violations of the code of ethics in the execution of a notary, but the Council of Honor did not follow up to the hearing to examine the alleged violation of the Notary's Code of Ethics as there was no complaint violation of the Code.

Kata Kunci : Promosi diri, Notaris, Rekanan Bank

  1. S2-2018-403078-abstract.pdf  
  2. S2-2018-403078-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-403078-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-403078-title.pdf