Laporkan Masalah

Keefektifan Pembuatan dan Penandatanganan Akta Jual Beli oleh PPAT Sementara Melalui Peran Kepala Dusun di Kabupaten Gunungkidul

NOVA RAHMAWATI, Dr. Jur. Any Andjarwati, S.H., M. Jur.

2018 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisa dan menyimpulkan alasan masyarakat di Kabupaten Gunungkidul lebih memilih untuk melakukan pembuatan akta jual beli oleh PPAT Sementara melalui peran Kepala Dusun. Metodepenelitianyang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yang bersifat yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat di Kecamatan Wonosari, Kecamatan Karangmojo dan Kecamatan Playen, mengadakan perjanjian jual beli tanah dengan akta PPAT Sementara dengan memakai jasa Kepala Dusun yang mereka percaya dapat memberikan rasa aman walaupun proses pembuatan akta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu penandatanganan akta jual beli oleh para pihak dan saksi-saksi tidak dilakukan dihadapan PPAT Sementara sebagai pejabat yang berwenang, tetapi penandatanganan dilakukan masing-masing oleh para pihak dihadapan Kepala Dusun sebelum semua berkas tersebut diserahkan kepada PPAT Sementara. Seharusnya akta jual beli tersebut tidak sah berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa PPAT harus membacakan dan menjelaskan isi akta yang dibuatnya kepada para pihak. Namun di dalam praktik, belum ada instrumen hukum untuk membuktikan keabsahan tersebut sehingga pelanggaran tersebut tidak disadari oleh aparat Kantor Pertanahan.

This research is aimed to know, analyze and conclude reasons people of Gunungkidul Regency prefer to make transaction deeds through by an interim PPAT through roles of a village chief. This is a juridical empirical research method. The research results showed that it has been a habitual for people in Wonosari district, Karangmojo district and Playen district to engage in a land transaction by an interim PPAT through a merit of a village chief they trust is able to give a safe feeling, even though the process of making deeds are incompliance with regulations apply include signing transaction deeds by the parties and the witnesses are not performed in front of an interim PPAT as the authorized officials, but the signing of transaction deeds are performed by each parties in front of a village chief prior to all documents submitted to an interim PPAT. That transaction deeds should not be valid based on Article 22 of Regulation Number 37 of 1998 that declares the PPAT should read and explain deeds’ contents made to the parties. However, in practice, there is still no legal instrument to prove that validity so that the violation is not realized by Land Office apparatus.

Kata Kunci : Keefektifan, Akta Jual Beli, PPAT Sementara, Kepala Dusun

  1. S2-2018-387920-bibliography.pdf  
  2. S2-2018-387920-tableofcontent.pdf  
  3. S2-2018-387920-title.pdf