Laporkan Masalah

KESIAPAN PERUSAHAAN DALAM MEMPERSIAPKAN AKSESIBILITAS TERHADAP TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS DALAM RANGKA PENERAPAN PASAL 53 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS (Studi kasus di PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk)

ROBBY TEJAMUKTI KUSUMA, Murti Pramuwardhani Dewi

2018 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

INTISARI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai kesiapan dan hambatan perusahaan Badan Usaha Milik Negara yakni PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam menginplementasikan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang mengamanatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib memperkerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pekerja. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif empiris yang mengkaji mengenai implementasi aturan hukum dalam lingkup Badan Usaha Milik Daerah dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Penelitian ini mengacu kepada data primer yang dijadikan sumber utama untuk penelitian di lapangan dan bersifat deskriftif analitis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk belum dapat mempersiapkan aksesibilitas bagi pekerja penyandang disabilitas dengan baik guna tercapainya kuota 2% tersebut dikarenakan adanya hambatan yang dialami PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam mempersiapkan tenaga kerja penyandang disabilitas berdasarkan amanat pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 adalah kurangnya dukungan pemerintah dalam hal penerapan regulasi dan aksesibilitas sarana transportasi untuk penyandang disabilitas sampai diwilayah kerja perusahaan yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia, sehingga PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terbatas dalam menempatkan wilayah kerja penyandang disabilitas. Pembahasan mengenai Penyandang Disabilitas adalah permasalahan multisektoral yang harus melibatkan perhatian khusus dari Pemerintah dan juga pelaku usaha.

ABSTRACT This study aims to identify and analyze the readiness and constraints of PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk and PT Bank Mandiri (Persero) Tbk against its obligations in preparing the workforce of persons with disabilities under Article 53 paragraph (1) of Law Number 8 Year 2016. Method of the research uses empirical normative law to find the truth by using inductive thinking method and criterion of truth of correspondent. Types of Library Research by studying Primary Law Material, Secondary Law Material by Document Study and Field Research with location in PT Telekomunikasi Indonesia Tbk and PT Bank Mandiri (Persero) Tbk by interviewing Company's HR (Human Resources) Department and Labor Inspector as respondent, The Law of Disability as a resource. The analysis is done qualitatively, the data obtained is further described and synchronized, so it can be presented in a more systematic research. The results of this study indicate that PT Telekomunikasi Indonesia Tbk and PT Bank Mandiri (Persero) Tbk have not been able to prepare accessibility for workers with disabilities properly in order to achieve 2% quota due to the obstacles experienced by PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk and PT Bank Mandiri (Persero) Tbk in preparing the workforce of persons with disabilities based on the mandate of Article 53 paragraph (1) Law No. 8 of 2016 is the lack of government support in the implementation of regulations and accessibility of transportation facilities for persons with disabilities to the work area of companies scattered in in some parts of Indonesia, so that PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk and PT Bank Mandiri (Persero) Tbk are limited in placing the work area of PwDs. Discussion on Persons with Disabilities is a multisectoral issue that should involve the special attention of the Government and business actors.

Kata Kunci : KATA KUNCI: Penyandang Disabilitas, Pemerintah, BUMN, Aksesibilitas/KEYWORDS: Persons with Disabilities, Government, State-Owned Enterprises, Accessibility.

  1. S2-2015-387773-abstract.pdf  
  2. S2-2015-387773-bibliography.pdf  
  3. S2-2015-387773-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2015-387773-title.pdf