Laporkan Masalah

Asas Kepastian Hukum dalam Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Sektor E-Commerce

M ILHAM PUTRA, Irine Handika Ikasari, S.H., LL.M.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan meanganalisa asas kepastian hukum dalam kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor e-Commerce. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris-normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dengan wawancara di bidang e-Commerce dan penelitian kepustakaan. Keseluruhan data dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. E-Commerce adalah kegiatan pemasaran, penjualan, pembelian, ataupun penyebaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet, televisi, website, ataupun jaringan komputer lainnya. Namun, sampai saat ini belum ada aturan konkrit dari UU PPN No. 42 Tahun 2009 yang mengatur secara khusus tentang bagaimana sistem dan prosedur pengenaan PPN atas transaksi elektronik. Potensi penerimaan Negara melalui sektor PPN ini cukup besar, apalagi jika saat ini begitu banyak pelaku usaha di bidang e-Commerce dikarekanan lebih mudah dan praktis. Dengan abu-abunya kebijakan tentang e-Commerce ini, perlu dipertanyakan apakah peraturan yang sudah diterapkan memenuhi asas kepastian hukum atau tidak. Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa adanya suatu transaksi yang disebut transaksi elektronik, namun di UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai tidak diatur secara spesifik mengenai pengenaan pajak atas transaksi elektronik ini. Untuk itu, diharapkan Direktorat Jenderal Pajak agar membuat aturan yang jelas mengenai transaksi e-commerce terutama dalam memuat sistem dan prosedur pengenaan PPN atas transaksi e-commerce agar memenuhi asas kepastian hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Didalam penelitian ini, ditemukan bahwa regulasi dari e-Commerce tidak memenuhi asas kepastian hukum berdasarkan hukum Indonesia. Potensi penerimaan Negara dari sektor PPN atas e-Commerce tidak bisa dimaksimalkan karena tidak adanya aturan yang spesifik.

This research aimed to discover and analyze the the certainty of Value Added Tax (VAT) policy in e-Commerce sector. This research conducted the normative empirical method. The data collected from field study with interview method in e-Commerce sectorand literature study. The data were analyze qualitatively and presented in descriptive. E-Commerce is activity of marketing, selling, purchasing, or distributing goods and services through electronic system such as internet, television, website, or other computer network. But until now, there are no specific clause from UU No. 42 Tahun 2009 that regulate how the system and procedure of VAT for electronic transaction. Potency of national income throught VAT sector is large enough, moreover in this decade so many businessman in e-Commerce sector because e-Commerce was easier and more practical. With obscurity of e-Commerce policy, it need to be questioned about the regulation that has been enforced has fulfilled certainty or not. In the Information and Electronic Transaction policy, it mention that there is a transaction that called electronic transaction, but in UU No. 42 Tahun 2009 about VAT, the specific regulation about taxation in electronic commerce was not regulated. So, the Tax Enforcers should make a regulation that clear enough about e-Commerce transaction, especially in the taxation system and procedure of VAT of e-Commerce that will fulfilled certainty in law enforcement in Indonesia. In this research, it found that the regulation of e-Commerce was not fulfilled the certainty according to Indonesian law. The potency of national income from e-Commerce's VAT sector can not maximize because of there are no specific regulation.

Kata Kunci : e-commerce, pajak pertambahan nilai, ppn, kepastian hukum, vat, certainty

  1. S1-2017-348956-abstract.pdf  
  2. S1-2017-348956-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-348956-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-348956-title.pdf