Laporkan Masalah

The Legal Regime of Marine Protected Area for Biodiversity Beyond National Jurisdiction

OLIVIA NATASHA MARYATMO, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Saat penyusunan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS, para penulis beranggapan bahwa tidak ada potensi pemanfaatan keanekaragaman hayati di wilayah-wilayah luar batas yurisdiksi nasional selain mineral. Oleh karena itu, konvensi ini tidak meregulasi tentang keanekaragaman hayati di luar batas yurisdiksi negara. Seiring waktu berlalu dan teknologi berkembang, para ilmuan menemukan bahwa ada potensi pemanfaatan keanekaragaman hayati di wilayah luar yurisdiksi nasional, seperti gunung laut, terumbu karang di laut dingin, nodul polimetal, dan sebagiannya. Hal ini memicu ketertarikan negara untuk mengeksplorasi pengguanan keanekaragaman hayati di luar yurisdiksi mereka. Karena semua sumber daya di laut bersifat dapat habis, ada urgensi untuk mendirikan kawasan lindung laut untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut, sebagai tindak lanjut tindakan negara dalam mengekslporasi penggunaan keanekaragaman hayati di wilayah-wilayah luar yurisdiksi nasional. Sayangnya, saat ini belum ada rezim hukum laut atau hukum internasional yang mengatur masalah ini. Penelitian hukum ini menganalisis urgensi rezim hukum yang mengatur tentang isu ini, dan bagaimana menciptakan wewenang untuk menciptakan kerangka hukum tadi. Hasil penelitian hukum ini juga menunjukan klasifikasi apa dari kawasan lindung laut yang sesuai untuk melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati di luar yurisdiksi nasional.

During the drafting of United Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS), the drafters think that there is no potential use on the biodiversity in areas beyond national jurisdiction beside minerals. Therefore, they did not include the regulation on biodiversity beyond national jurisdiction. As the time passed by and technology develops, researchers found that there is a potential use of the biodiversity beyond national jurisdiction, such as seamounts, cold coral reefs, polymetalic nodules, etc. This triggers States interest in exploring the use of the biodiversity beyond their national jurisdiction. As all resources at sea are exhaustive in nature, there is an urgency to establish Marine Protected Area to protect and preserve the marine environment, following States action in exploring the use of biodiversity in areas beyond national jurisdiction. Unfortunately, there is currently an absence of legal regime or international legal framework governing this matter. This legal research analyzes the urgency of a legal framework governing this matter, and how to create authority in order to create a legal framework. The result of this legal research also pinpoints on what classification of Marine Protected Area is suitable to protect and preserve biodiversity beyond national jurisdiction.

Kata Kunci : Law of the Sea, Marine Protected Area, Biodiversity Beyond National Jurisdiction, Hukum Laut, Kawasan Lindung Laut, Keanekaragaman Hayati di Luar Yurisdiksi Nasional

  1. S1-2017-343168-abstract.pdf  
  2. S1-2017-343168-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-343168-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-343168-title.pdf