PENJABARAN ASAS KESEIMBANGAN KE DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
DEKA SAPUTRA SARAGIH, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.
2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTAPembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dewasa ini, jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak diminati oleh anggota masyarakat diberbagai tingkatan sebagaimana terlihat dari makin besarnya jumlah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa. Hal mana pelaksanaan jasa konstruksi diperlukan pengaturan tentang hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa yang harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji penjabaran asas keseimbangan ke dalam peraturan perundang-undangan dan untuk mengkaji penjabaran asas keseimbangan ke dalam kontrak kerja konstruksi, dengan metode penelitian hukum normatif, yang menitik beratkan pada penelitian kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji data sekunder yang diperoleh dari penelitian. Penjabaran asas keseimbangan ke dalam peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya dijabarkan/diuraikan secara berimbang, karena definisi asas keseimbangan di dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi belum mencermikan keseimbangan yang sesungguhnya, sehingga tahapan penyusunan konsep kontrak dikendalikan dan dirancang sepihak oleh Pengguna Jasa. Kemudian dalam hal penetapan Penilai Ahli, ditemukan sarat konflik kepentingan karena Penilai Ahli ditetapkan oleh Menteri yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jasa konstruksi. Selanjutnya mengenai jaminan pembayaran, ditemukan inkonsistensi pengaturan di dalam Pasal 47 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi dan Pasal 23 ayat (1) huruf f angka 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan peraturan yang lebih rendah. Kemudian mengenai wanprestasi/cidera janji yang dilakukan Penyedia Jasa, maka Pengguna Jasa wajib mengenakan denda kepada Penyedia Jasa, sementara itu Pengguna Jasa melakukan wanprestasi, namun pengenaan ganti rugi tidak wajib. Draft Surat Perjanjian : Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi (Surat Perjanjian) dikualifikasi sebagai kontrak baku, karena dirancang sepihak oleh Pengguna Jasa. Namun bukan berarti penjabaran asas keseimbangan di dalam draft surat perjanjian tersebut telah dijabarkan/diuraikan secara berimbang. Jika mengkaji seluruh klausula di dalam SSUK dan SSKK, maka ditemukan beberapa klausula yang tidak seimbang. Terutama klausul mengenai jaminan yang diwajibkan kepada Penyedia Jasa apabila melakukan wanprestasi/cidera janji. Kemudian mengenai wanprestasi/cidera janji yang dilakukan Penyedia Jasa, maka Pengguna Jasa wajib mengenakan denda kepada Penyedia Jasa, sementara itu Pengguna Jasa melakukan wanprestasi, namun pengenaan ganti rugi tidak wajib.
The national development aims to create a just and prosperous society based on Pancasila and the 1945 Constitution. Today, construction services is a business field that is in great demand by members of the community at various levels as seen from the growing number of companies engaged in the field of service business. Where the implementation of construction services is necessary regulation of the working relationship between service users and service providers should be poured in the construction work contract. This study was conducted with the aim of studying the elaboration of the principle of equilibrium into legislation and to examine the elaboration of the principle of equilibrium into construction work contracts, using normative legal research methods, which focuses on literature research which means more review and review of secondary data obtained from the study. The elaboration of the equilibrium principle in law and regulation is not fully elaborated/described in a balanced way, since the definition of the equilibrium principle which explained in Article 2 of the Law of the Republic of Indonesia Number 2 in 2017 concerning Construction Services does not reflect the balance, so in the stages of contracts preparation which is fully controlled by the Service User, in this case the Commitment Maker Officials (PPK), without involving the Service Provider. In terms of appointing an Expert Assessor, for building failure incident, the full authority is owned by the Minister who runs governmental affairs in the field of construction without giving right to the Service Provider to appoint the Expert Assessor along with the Minister. Furthermore, in terms of payment guarantee provisions, in the Article 47 paragraph (1) letter f of Law of the Republic of Indonesia Number 2 in 2017 concerning Construction Services, and Article 23 paragraph (1) letter f number 5 Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 29 in 2000 concerning The Construction Service Implementation wish that the Service User must guarantee payments to the Service Provider, but their derivative rules do not reaffirm the terms for the guarantee of these payments. Then regarding the default / injury made by the Service Provider, the Service User shall impose a penalty to the Service Provider, while the Service User shall default, but the compensation shall not be compulsory. Draft Letter of Agreement: For Implementation of Construction Works Package (Letter of Agreement) is qualified as a standard contract, as it is unilaterally designed by the Service User. However, it does not mean that the elaboration of the principle of equilibrium in the draft letter of agreement has been described / balanced. If we look at all the clauses in the SSUK and SSKK, we find some unequal clauses. Particularly the clause on the warranty required to the Service Provider in the event of default / breach of contract. Then regarding the default / injury made by the Service Provider, the Service User shall impose a penalty to the Service Provider, while the Service User shall default, but the compensation shall not be compulsory.
Kata Kunci : Asas Keseimbangan, Peraturan Perundang-Undangan, Kontrak Kerja Konstruksi., Balance Principle, Legislation, Construction Work Contract.