PENYELESAIAN WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PENYEDIA KATERING ANTARA KATERING SAC DENGAN KONSUMEN DI SLEMAN
PENNI RAKHMAWATI, Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, S.H., M.Hum.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hak-hak Katering SAC jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian penyedia katering antara Katering SAC dengan Konsumen di Sleman. Serta mengetahui dan menganalisis upaya penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian penyedia katering antara Katering SAC dengan Konsumen di Sleman. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah bersifat Yuridis dan empiris. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti secara langsung permasalahan yang ada dilokasi penelitiann dengan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Selain itu untuk melengkapi data tersebut juga dilakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hak-hak Katering SAC jika terjadi wanprestasi yaitu meminta pelaksanaan perjanjian dengan meminta pembayaran pelunasan dan mengambil atau menganggap hangus DP (Down Payment) yang telah diberikan oleh konsumen sebelumnya dalam hal konsumen melakukan pembatalan pesanan dan perubahan jadwal pesanan. Upaya penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian penyedia katering antara Katering SAC dan Konsumen di Sleman selama ini diselesaikan dengan musyawarah mufakat secara kekeluargaan dan belum ada yang diselesaikan melalui jalur hukum atau litigasi.
This legal research aims to know and analyse SAC Catering rights in the event of breach of contact in catering service contract between SAC Catering and consumers in Sleman. As well as knowing and analyzing the settlement effort of breach of contact in catering service contract between SAC Catering and consumers in Sleman. The research method used in this legal research is Juridical and Empirical. This research is done by researching directly the problems that exist in the research location with field research to get the primary data. In addition to completing the data is also conducted literature research to obtain the secondary data. Based on the results of the research, it is known that SAC Catering rights in the event of default is requesting the execution of the contract by requesting payment of repayment. The effort to settle the default in the catering service contract between SAC Catering and consumers in Sleman has been resolved by deliberation of kinship and none has been resolved through legal or litigation.
Kata Kunci : Perjanjian, Wanprestasi, Konsumen / Contract, Breach of Contact, Consumer