Pelaksanaan Perjanjian Jasa Promosi Tempat Kuliner Melalui Akun Instagram @kulineryogya
YUNIDA KHASUNA AMALIA, Ninik Darmini, S.H.,M.Hum.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPerjanjian jasa promosi tempat kuliner melalui akun Instagram @kulineryogya merupakan perjanjian tidak tertulis. Perjanjian ini terjadi hanya dengan kesepakatan para pihak yang dinyatakan melalui percakapan menggunakan internet. Pihak Kulineryogya menentukan bahwa perjanjian yang akan diterapkan kepada setiap pengguna jasanya adalah berjenis perjanjian baku/standar. Penelitian mengenai pelaksanaan perjanjian jasa promosi tempat kuliner melalui akun Instagram @kulineryogya bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sebab wanprestasi serta upaya penyelesaian sengketa wanprestasi yang terjadi berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif-empiris. Data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian disajikan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa ada 2 (dua) bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian jasa promosi yaitu pertama, wanprestasi yang dilakukan oleh pihak Kulineryogya berupa keterlambatan dalam pengunggahan iklan yang disebabkan oleh kurangnya tenaga kerja dan kesibukan pribadi serta kedua, wanprestasi yang dilakukan oleh pengguna jasa berupa pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan dalam perjanjian yang disebabkan oleh kurang cermatnya pengguna jasa memahami klausula-klausula dalam perjanjian dan belum tersedianya aplikasi repost. Upaya penyelesaian sengketa wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jasa promosi tempat kuliner melalui akun Instagram @kulineryogya dilakukan secara damai yaitu dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Promotional service agreement of culinary places under the Instagram account @kulineryogya is an unwritten agreement. This agreement takes place only with the acquiescence of the parties expressed through internet conversations. The Kulineryogya party determines that the agreement which are being implemented to each its service user is a standard contract. This research about the implementation of promotional service agreement of culinary places through the Instagram account @kulineryogya aims to understand and analyze the cause of contract breach and the efforts to revolve the breach which occurs within the agreement implementation. This research is using empirical normative approach. The data and information are obtained from library research and field research. The result of the data is analyzed with qualitative method and is presented with descriptive qualitative method. The result shows that there are 2 (two) forms of contract breach occur during the implementation of the promotional service agreement; firstly, contract breach made by the Kulineryogya party in the form of delay in uploading the ads which is caused by the lack of manpower and personal activity, secondly, contract breach made by the service user in the form of violation of the terms and conditions of the agreement which is caused by the service user’s lack of care in understanding the clauses in the agreement and the unavailability of repost application. The efforts to resolve the contract breach in the implementation of promotional service agreement of culinary places under the Instagram account @kulineryogya is done peacefully through deliberations aimed at reaching consensus.
Kata Kunci : Perjanjian, Perjanjian Jasa, Wanprestasi, Agreement, Service Agreement, Breach of Contract