Laporkan Masalah

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA JUAL BELI TANAH

DITA AMELLIA P, Dr. Supriyadi, S.H.,M.Hum

2017 | Tesis | S2 Kenotariatan

Latar belakang masalah dari penelitian ini yaitu perkembangan dan kecenderungan yang terjadi di masyarakat berkaitan dengan jual beli tanah yang mengakibatkan adanya modus operandi yang beraneka ragam diantaranya memalsukan dokumen (surat) yang menjadi dasar pembuatan akta jual beli tanah. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui menganalisa dan menyimpulkan keterlibatan dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam perkara tindak pidana pemalsuan akta jual beli tanah, upaya yang dilakukan PPAT untuk mencegah terjadinya tindak pidana pemalsuan akta jual beli tanah serta perlindungan hukum bagi PPAT. Sifat penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu penelitian yag dilakukan dengan melihat fakta dalam praktek lapangan. Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat meyimpulkan bahwaPPAT dikatakan terlibat dalam pemalsuan akta jual beli tanah jika mengetahui dan sengaja menggunakan surat tersebut sebagai dasar pembuatan akta jual beli tanah walaupun telah melakukan upaya pengecekan di Kantor Pertanahan mengenai sertikat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah. Hal tersebut dapat diancam dengan sanksi pidana berdasrkan Pasal 263 KUHP. PPAT juga telah memberikan edukasi kepada para pihak untuk menggunakan nilai jual onyek tanah yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya. Sedangkan PPAT dikatakan tidak terlibat dan tidak dapat dimitai pertanngungjawaban pidana jika telah memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data dalam KTP, surat kuasa menjual, akta perkawinan, dan Kartu Keluarga sebelum dijadikan dasar pembuatan akta jual beli tanah.

This research background included development and trend occurred in the community related to land transaction that cause various modus among other falsifying documents (letters) that were bases of land transaction deeds making. This research was aimed to know, analyze and conclude involvement and responsibility of Land Deeds Making Officer (PPAT) in criminal act of falsifying land transaction deeds and also legal protection for the PPAT. This was a juridical empirical research conducted by seeing facts and field practice. Based on the research results, the writer could conclude that the PPAT if knew and intentionally used fake documents as bases of making land transaction deeds although having conducted checking efforts in Land Office on land rights ownership certificate declared get involved in falsifying land transaction deeds. That case could be threatened with criminal sanctions based on Article 263 KUHP. The PPAT has also provided education to the parties to use land selling value that was not suitable with real value. While, if the PPAT has checked data completeness and compliance with Residence Permit (KTP), selling letter of authority, marriage deeds and Family Card prior to be bases of making land transaction deeds so that the PPAT was declared not get involved and no criminal responsibility.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pidana, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pemalsuan, Akta Jual Beli Tanah.

  1. S2-2017-387847-abstract.pdf  
  2. S2-2017-387847-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-387847-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-387847-title.pdf