UPAYA HUKUM DALAM PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA BANK (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN UPAYA PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH OLEH PT.BANK CENTRAL ASIA,TBK)
BISUK CHRISTIAN H, Prof Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si
2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTADalam suatu pemberian kredit, bank atau pihak pemberi selalu berharap agar debitor dapat memenuhi kewajibannya untuk melunasi tepat pada waktunya terhadap kredit yang sudah diterimanya. Dalam praktek, tidak semua kredit yang sudah dikeluarkan oleh bank dapat berjalan dan berakhir dengan lancar. Tidak sedikit pula terjadinya kredit bermasalah disebabkan oleh debitor tidak dapat melunasi kreditnya tepat pada waktunya sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Kredit antara pihak debitor dan Bank. Adapun tujuan di dalam pembahasan tesis ini adalah untuk mengetahui Upaya Hukum apa yang dilakukan oleh bank dalam menyelesaikan Kredit Bermasalah agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 dan untuk Mengetahui Kendala yang dihadapi dan bagaimana teknik dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah di PT.Bank Central Asia, Tbk. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris, dalam arti mengkaji peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, dan juga dilakukan pendekatan lapangan untuk memperoleh informasi sebagai bahan penunjang. Adapun dalam pembuatan penulisan tesis ini menggunakan wawancara atau pendekatan dengan jenis penelitian hukum normatif, dimana penelitian yang dilakukan secara penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang ini dan melakukan penelitian lapangan pada PT.Bank Central Asia, Tbk. selaku tempat Riset penulis. Dalam hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh bank untuk menyelesaikan kredit bermasalah itu dapat ditempuh dua cara atau strategi yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. penyelamatan kredit adalah langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditor dan nasabah peminjam sebagai debitor,sedangkan penyelesaian kredit yaitu suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum. Perlawanan/Bantahan saat eksekusi, secara kepailitan, itikad tidak baik debitur dan ketidaktepatan waktu atau keterlambatan debitur dalam membayar kembali hutangnya merupakan kendala yang dihadapi dalam penyelesaian kredit bermasalah. Penyelesaian yang dilakukan oleh PT. Bank Central Asia, Tbk tidak dilakukan secara sepihak melainkan dilakukan secara bertahap dengan memberikan penilaian kualitas kreditnya,meninjau kinerja bidang usaha debitur, prospek kedepannya, bila debitur tidak beritikad baik kepada bank maka akan di lanjutkan dengan langkah penyelesaian kredit.
In a credit , bank or party is always hoped debitor able to meet their obligations to pay just in time to credit already received. In practice, not all credit has been issued by banks can run and ended smoothly. Not few the non-performing loans caused by debitor unable to settle their credits just in time as agreed in credit agreement between the debitor and bank. But aim at being discussed this thesis is to find Legal efforts in the settlement of non-performing loans at banks not to contrary to law number 10 of 1998 and To know the obstacles and how to the technique non-performing loans. This research using juridical empirical research , in a study law number regulation , pertaining to the problems will be discussed, And also done approach the field to obtain information as a supporting. But in making writing the it uses an interview or approach with the kind of research normative law Where research conducted in research conducted by means of research the library pertaining to the problems that this, And conducted the field study from PT.Bank Central Asia , tbk. Research as a writer. In the results of research and discussion known that legal efforts done by the bank To settle non-performing loans that could be pursued two ways namely or strategy credit rescue and the completion of credit. Rescue credit resolution is a loan defaults back through negotiations between bank as creditor and customers borrowers as debtor, While credit resolution that is a resolution step of non-performing loans through legal institutions. Resistance when execution, not good faith debtor and inaccuracy time is the obstacles in the completion of non-performing loans. A solution which conducted PT.Bank Central Asia , tbk., has not done unilaterally it is gradually by pass judgment The quality of money , reviewing performance debtor businesses , prospects for the future , if debtors are not good faith the bank will continue with a step in the credit.
Kata Kunci : Perbankan, Kredit Bermasalah