MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN TRANSPORTASI UDARA
GALI SARJONO KUDRATULLAH, Veri Antoni, S.H., M.Hum
2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTADalam hukum positif Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum terhadap penumpang transportasi udara niaga berjadwal antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan; Ordonansi Penerbangan 1939 atau OPU 1939;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang keamanan dan keselamatan Penerbangan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, peraturan Produk hukum tersebut dapat digunakan dalam rangka untuk mengajukan gugatan / penyelesaian sengketa apabila penumpang mengalami kerugian pada waktu menggunakan jasa transportasi udara, baik melalui pengadilan maupaun di luar pengadilan dalam hal ini melalui Badan Penyelesai Sengketa Konsumen. Dalam rangka untuk lebih memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa transportasi maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap instrumen-instrumen hukum yang mengatur tentang kegiatan penerbangan, sebab produk-produk hukum yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman dan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa konsumen agar dapat berperan aktif perlu diberi penguatan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dimasa akan datang.
In Indonesia positive law, there are several regulations which protect the passenger of commercial scheduled air transport, such as Aviation Law Number 1 Year 2009, Aviation Ordinance 1939, Government Regulation Number 40 Year 1995 regarding Air Transport, Government Regulation Number 3 Year 2001 regarding Aviation Safety and Security, Consumer Protection Law Number 8 Year 1999, Minister of Transport Regulation Number PM 77 Year 2011 regarding Air Carrier Liability. Those regulations may be used in order to fill a suit / settlement of dispute if passengers suffer loss while using air transport services, whether through court or out of court (through Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Consumer Dispute Settlement Board). In order to give more legal protection to air transport passengers, it needs to review legal instruments which regulate aviation, because current legal products are not relevant anymore to the current situation. For Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Consumer Dispute Settlement Board) are encouraged, as the agency which has authority to settle consumer dispute, to be more active and to be strengthened in future days.
Kata Kunci : Perlindungan hukum, penyelesaian sengketa, Konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Legal protection, settlement of dispute, consumer, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Consumer Dispute Settlement Board).