Upaya Penyelesaian Kredit Macet pada Perjanjian Kredit dengan Jaminan Tanah Belum Bersertifikat di BPR Surya Yudha Kencana Banjarnegara
NADIA FITRIANA, Ninik Darmini., S.H., M.Hum
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kredit macet pada perjanjian kredit dengan jaminan tanah belum bersertifikat di BPR Surya Yudha Kencana Banjarnegara dan upaya yang dilakukan oleh BPR Surya Yudha Kencana dalam menyelesaikan kredit macet apabila jaminan tanahnya belum bersertifikat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Penggunaan sumber data meliputi data primer dan data sekunder melalui teknik pengumpulan data berupa studi lapangan dan studi kepustakaan. Timbulnya kredit macet di BPR Surya Yudha Kencana Banjarnegara disebabkan oleh faktor intern dan faktor eksteren. Upaya penyelesaian kredit macet dengan jaminan tanah belum bersertifikat di BPR Surya Yudha Kencana dilakukan dengan melakukan musyawaarah/mediasi terlebih dahulu, apabila tidak berhasil maka BPR akan mengeksekusi jaminan pokok apabila jaminan tanah tersebut bukan merupakan jaminan utama, dan mengajukan gugatan melalui pengadilan apabila jaminan tersebut merupakan jaminan pokok.
This research is aimed to understand the causes of bad debt in contract credit with an uncertified land as the collateral in BPR Surya Yudha Kencana Banjarnegara and BPR Surya Yudha Kencana Banjarnegara's effort for provision for it. This research is a juridical-empirical research. It uses data sources ranging from primary to secondary sources using the methods of field studies and literature review. Bad debt in BPR Surya Yudha Kencana Banjarnegara is caused by internal and external factors. Provision for bad debt with an uncertified land as the collateral in BPR Surya Yudha Kencana Banjarnegara is conducted firstly by mediation, then BPR will execute main collateral by selling or auctioning it if the uncertified land is not the main collateral, and will submit the file for court if the uncertified land is the main collateral.
Kata Kunci : penyelesaian, kredit macet, jaminan, tanah belum bersertifikat / settement, non-performing loans, collateral, uncertified land