Laporkan Masalah

The Applicability Of International Humanitarian Law Within The Case Of Operation Aurora Cyber Attack

ARBIYAN CHRISTIANTO, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Perkembangan dari dunia yang semakin saling terhubung telah melahirkan tipe konflik baru yaitu perang cyber. Senjata yang digunakan dalam konflik inipun juga sangat berbeda dari peperangan biasa di mana konflik ini diperangi menggunakan senjata cyber berbasis jaringan komputer. Tipe peperanganan baru yang melibatkan dua atau lebih dapat dikatakan sebagai konflik bersenjata internasional yang dimana merupakan domain dari Hukum Humaniter Internasional. Namun akan tetapi penerapan Hukum Humaniter Internasional masih dipertanyakan karena faktanya Hukum Humaniter Internasional tidak pernah menyebut apapun tentang senjata cyber. Operasi Aurora, salah satu operasi cyber terparah yang dilakukan Tiongkok terhadap perusahaan swasta, aktifis hak asasi manusia dan institusi pemerintah Amerika Serikat dapat menjadi studi kasus yang sangat baik untuk menganalisa penerapan Hukum Humaniter Internasional dalam konteks serangan cyber. Penelitian ini akan menggunakan fakta yang tersedia untuk mencari korelasinya dengan Hukum Humaniter Internasional.

The development of modern interconnected world has gave birth to a new type of conflict which is cyber warfare. The weapon used in the conflict is also completely different from conventional warfare which is computer based cyber weapons. This new form warfare which occurs between two or more countries can be constituted as an international armed conflict which is the domain of International Humanitarian Law. Yet the applicability of the International Humanitarian Law in this type of conflict is still questionable due to the fact that International Humanitarian Law never explicitly mentioned about cyber weapon. Operation Aurora, one of the most severe cyber operation launched by China to United States’ private companies, human right activist and government institutions can be a prime case study to analyze the applicability of International Humanitarian Law in the context of cyber attack. The research shall utilize known fact in the case of Operation Aurora to find any correlation with International Humanitarian Law.

Kata Kunci : Cyber Attack, Cyber Warfare, International Humanitarian Law, Operation Aurora, China, United States

  1. S1-2017-314230-abstract.pdf  
  2. S1-2017-314230-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-314230-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-314230-title.pdf