Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PERATURAN PERIZINAN MENDIRIKAN BANGUNAN SEBAGAI INSTRUMEN PENGENDALIAN PEMBERIAN IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH (IPPT) DAN IZIN PEMANFAATAN TANAH (IPT) DI KECAMATAN KALASAN, KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

INDAH PERMANA SARI, Dr. Jur. Any Andjarwati, S.H., M. Jur.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian penulisan hukum ini bertujuan 1). Untuk mendapatkan pengetahuan tentang gejala hukum mengenai kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman (studi kasus di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta) terhadap pelaksanaan perizinan mendirikan bangunan khususnya berkaitan dengan alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian, dan; 2). Untuk menggambarkan secara lengkap aspek-aspek hukum yang menjadi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perizinan mendirikan bangunan khususnya di atas lahan pertanian yang dimohonkan perizinan untuk alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian (studi kasus di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta) yang meliputi suatu keadaan, perilaku pribadi, maupun perilaku kelompok. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara. Data dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman (studi kasus di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta) terhadap pelaksanaan perizinan mendirikan bangunan khususnya berkaitan dengan alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian tersebut dilaksanakan oleh beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang terkait yaitu a. Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman mempunyai kewenangan untuk membuat rekomendasi pertimbangan teknis pertanahan. Rekomendasi pertimbangan teknis pertanahan ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pemohon apabila pemohon akan mengajukan permohonan IPPT (Izin Perubahan Penggunaan Tanah)/izin pengeringan tanah atau permohonan IPT (Izin Pemanfaatan Tanah); b. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan perizinan dalam hal penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), IPT (Izin Pemanfaatan Tanah), dan IPPT (Izin Perubahan Penggunaan Tanah); c. Kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sleman adalah untuk menerbitkan ITR (Informasi Tata Ruang). ITR (Informasi Tata Ruang) ini nantinya akan dipergunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, dan; d. Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah (KPPD) Kabupaten Sleman mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang sedang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan cara melakukan koordinasi dengan tim yang terdiri dari Satpol PP (Pamong Praja), Dinas Pertanian, Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), dan bagian Inspektorat Kabupaten Sleman. 2). Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perizinan mendirikan bangunan khususnya di atas lahan pertanian yang dimohonkan perizinan untuk alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian (studi kasus di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta) tersebut adalah a. Kurangnya kesadaran dan pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat. Masyarakat masih minim informasi terkait dengan proses perizinan IMB dan perizinan untuk alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian, dan; b. Penegakan hukum yang kurang optimal. Selama ini penegakan hukum terkait dengan tidak dimilikinya IMB dan perizinan untuk alih fungsi lahan pertanian masih kurang maksimal.

The aim of this study legal writing 1). To gain knowledge about the symptoms of the law regarding the authority and responsibility of the Regional Government of Sleman (case study in Kalasan District, Sleman, Yogyakarta) towards the implementation of the construction licensing in particular relating to the conversion of agricultural land into non-agricultural, and; 2). For the full delineation of the legal aspects of the constraints faced in the implementation of legislation relating to the construction licensing, especially over farmland petitioned for permission for conversion of agricultural land into non-agricultural (case study in Kalasan District, Sleman , Yogyakarta) that includes a condition, personal behavior, and the behavior of the group. This research is an empirical study of normative law. The nature of this research is descriptive. The technique of collecting data using interviews. Data were analyzed qualitatively. The results showed that 1). The authority and responsibilities of the Regional Government of Sleman (case study in Kalasan District, Sleman, Yogyakarta) towards the implementation of the construction licensing in particular with regard to the conversion of agricultural land into non-agricultural have been implemented by several SKPD (SKPD) which Related is a. Sleman District Land Office has the authority to make a recommendation on technical considerations of land. Recommendation technical considerations of this land is one of the requirements that must be met first by the applicant if the applicant would apply for IPPT (Land Use Change Permit) / drying soil or request permission IPT (Land Utilization Permit); b. Board of Investment and Integrated Licensing Services Sleman district has the authority to issue permits in the case of IMB (Building Permit), IPT (Land Utilization Permit), and IPPT (Land Use Change Permit); c. Authority of the Department of Public Works and Public Housing Sleman is to publish ITR (Spatial Information). ITR (Spatial Information) will later be used as a requirement to get the Minutes Technical Considerations Land of Sleman District Land Office, and; d. Control Office Regional Land (KPPD) Sleman district has the authority to oversee the ongoing development in Sleman, Yogyakarta with the coordination of the team of municipal police (Civil Service), Department of Agriculture, Bappeda (Planning Board Regional development), and part of Sleman District Inspectorate. 2). Obstacles encountered in the implementation of legislation relating to the construction licensing, especially over farmland petitioned for permission for conversion of agricultural land into non-agricultural (case study in Kalasan District, Sleman, Yogyakarta) are a. Lack of awareness and knowledge possessed by the community. People still lack of information related to the licensing permit and licensing process for conversion of agricultural land into non-agricultural, and; b. Law enforcement is less than optimal. So far, law enforcement associated with not having permit and licensing for agricultural land conversion is still less than the maximum.

Kata Kunci : Izin Mendirikan Bangunan, Izin Perubahan Penggunaaan Tanah, Izin Pemanfaatan Tanah

  1. S1-2017-339611-abstract.pdf  
  2. S1-2017-339611-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-339611-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-339611-title.pdf