Laporkan Masalah

KEBIJAKAN PENGHAPUSAN MEREK NON USE DALAM PERDAGANGAN DI INDONESIA (STUDI KASUS PENGHAPUSAN MEREK IKEA)

WULAN LIVIANA S, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2017 | Tesis | S2 Hukum

Penulisan ini bertujuan: (1) untuk mengkaji dan menganalisa dasar kebijakan penghapusan merek non-use dan pendekatan dalam penentuan merek non-use di Indonesia; (2) untuk mengkaji dan menganalisa mengenai penentuan penggunaan merek dalam penghapusan merek IKEA di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Penelitian yang berfokus pada hukum dan perundang-undangan khususnya mengenai penghapusan merek non-use. Penelitian menggunakan wawancara dengan narasumber untuk mendukung jawaban dari masalah yang diteliti. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dan wawancara. Jenis data penelitian kepustakaan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; Putusan Mahkamah Agung No. 264/K/Pdt.Sus/2015. Bahan hukum sekunder berupa bahan kepustakaan melalui buku-buku dan bahan hukum tersier didapat dari internet. Wawancara dilakukan dengan narasumber menggunakan komunikasi secara langsung. Analisa data menggunakan metode analisa normatif kualitatif, data dianalisis secara sistematis dan hasilnya dirumuskan secara sistematis untuk mendapatkan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar yang melatarbelakangi kebijakan penghapusan merek non-use disebabkan dari tujuan pemberian perlindungan hukum berupa hak eksklusif dalam rezim merek yaitu dapat bermanfaat untuk masyarakat. konsukuensi dari suatu merek terdaftar harus dipergunakan dalam kegiatan produksi dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Kebijakan penghapusan merek non-use merupakan langkah prefentif dan represif untuk menjaga agar perlindungan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat. TRIPs menjadi pendorong bagi Indonesia untuk aktif dalam menyesuaikan peraturan perundang-undangan di bidang merek secara khusus mengenai penghapusan merek non-use. Putusan Mahkamah Agung No. 264/K/Pdt.Sus-HKI/2015 terkait Penghapusan merek IKEA milik INTER IKEA SYSTEM BV tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.

The purpose of this research are : (1) to review and analyze about the basic of non use trademark deletion policy and approach in determining non use trademark in Indonesia. (2) to review and analyze about determining trademark-using in deletion of IKEA's trademark in Indonesia. This is normative empiris research. This research focused on law and acts especially about deletion of non-use trademark. This research is using interview with interviewees to support answers from problem that be researched. This research is using literature and interview. The literature kind of research is secondary data with primary law material which is Marks Acts Number 15 of 2001, Marks and Geographical Indications Number 20 of 2016, Supreme Court Verdict No. 264/L/PDt.Sus/2014. Secondary law material is literature from books and tersier law material is from internet. The interview was done with interviewees with direct communication. Data were analyzed by qualitative-normative analytic. Data were analyze systematically and the result be defined systematically for get conclusions. The result of this research show that the basic deletion of non-use trademark policy resulting from the purpose of giving legal protection, which is exclusive right of trademark regime is provide benefits to people. The consequences of a registered trademark is it must used in production activity or/and trade of goods or/and services. Deletion of non-use trademark policy is preventive and represive ways to maintain protection so it can be helpful to people. TRIPs can be a booster for Indonesia to be active in adjust of mark act especially about non use trademark deletion. Supreme Court Verdict Number 264/K/Pdt.Sus-HKI/2015 about deletion of IKEA trademark owned by INTER IKEA SYSTEM BV is not suitable with Article 61 paragrah 2 point A, Mark Act Number 15 of 2001.

Kata Kunci : Merek, Penghapusan Merek Non-Use

  1. S2-2017-387621-abstract.pdf  
  2. S2-2017-387621-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-387621-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-387621-title.pdf