Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UPAH MINIMUM DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN DI SRAGEN

RAMSES H D SINAGA, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum

2017 | Tesis | S2 Hukum

Jawa Tengah telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota untuk tahun 2016 dan sebagian besar kabupaten/kota belum menerapkan kebijakan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (PP Pengupahan), salah satunya Kabupaten Sragen. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan mengkaji alasan dan implikasi belum diterapkannya kebijakan upah minimum dalam PP Pengupahan pada UMK Kabupaten Sragen tahun 2016. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris, data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan guna memperoleh data primer. Selanjutnya data yang terkumpul dianalisis dengan analisis data deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa faktor yang menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMK di Sragen berdasarkan formula dimana nilai KHL yang menjadi dasar penetapan upah minimum antara lain,(1) PP Pengupahan memiliki jarak dengan batas waktu penetapan upah minimum yang terlalu singkat,(2) kondisi perekonomian di Jawa Tengah berbeda dengan provinsi lainnya,(3) PP Pengupahan dianggap belum memenuhi keadilan. Implikasinya (1) Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Sragen tidak sesuai PP Pengupahan,(2) adanya ketidakkonsistenan dalam Penetapan Upah Minimum.

Central Java has establish District-based Minimum Wages in 2016 and majority of regencies have not implemented the minimum wage policy in Government Regulation Number 78 Year 2015 Concerning Manpower Wage (GR 78), include Sragen regency. This research was conducted in order to identified and asses the minimum wage policy reasons and implication in the GR 78 are not yet applied for District-based Minimum Wages in Sragen regency in 2016. The research using empirical normative approach, data were collected through library research to obtain secondary data and field research to obtain primary data. Furthermore, the data were analyzed by descriptive qualitative analysis. The conclusion of this research is that the several factors why the government determine the District-based Minimum Wages in Central Java based on the formula which the value of the need for appropriate standard of living (KHL) become a basic of minimum wage policy such as : GR 78 have range to deadline of determination of minimum wage policy that are too short.(2) the economic condition in Central Java quite difference with the other provinces,(3) GR 78 consider yet full of justified. The implication (1) the increase is not accordance with GR 78. (2) inconsistencies in the determination of minimum wage policy.

Kata Kunci : PP Pengupahan, Upah Minimum Kabupaten, Penetapan Upah Minimum

  1. S2-2017-371256-abstract.pdf  
  2. S2-2017-371256-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-371256-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-371256-title.pdf