Laporkan Masalah

KEDUDUKAN PEKERJA YANG DIANGKAT MENJADI ANGGOTA DIREKSI TANPA ADANYA PENGAKHIRAN PERJANJIAN KERJA PADA PT NATIONAL UTILITY HELICOPTER (Studi Kasus Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 195/PHI.G/2009/PN.JKT.PST Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 197 K/PDT.SUS/2010)

HIDAYATULLAH, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.

2017 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk kedudukan pekerja yang diangkat menjadi anggota direksi pada perusahaan berbentuk perseroan terbatas serta perlindungan hukum atas hak-hak pekerja yang diangkat menjadi anggota direksi pada perusahaan berbentuk perseroan terbatas terhadap pemberhentian direktur oleh Rapat Umum Pemegang Saham yang keduanya dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan menganalisa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 195/PHI.G/2009/PN.JKT.PST juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 197 K/PDT.SUS/2010. Metode pendekatan yang dilakukan oleh penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis adalah suatu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pendekatan normatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder terhadap asas-asas hukum serta studi kasus yang dengan kata lain sering disebut sebagai penelitian hukum kepustakaan yang digolongkan sebagai data primer. Oleh karenanya, dalam melaksanakan penelitian ini, penulis hanya akan mengkaji kepustakaan dan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih terdapat kerancuan dalam implementasi penerapan aturan perundang-undangan dalam hal ini Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terkait dalam hal pemberhentian direksi oleh Rapat Umum Pemegang Saham dimana direksi tersebut merupakan direktur karir yang juga merupakan pekerja dari perseroan. Perlindungan dan kepastian hukum diperlukan dalam hal ini, dimana sebelum perseroan mengangkat direktur (dalam hal ini direktur karir) melalui Rapat Umum Pemegang Saham maka sebaiknya hubungan kerja antara perseroan dengan pekerja tersebut diakhiri dan diselesaikan seluruh hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

The objective of this research is to assess the worker's position and also the legal protection against the worker's rights appointed as member of the Board of Directors at a liited liability company against the director termination by the general Meeting of Shareholders, both in relation to Law No. 40 year 2007 concerning Limited Liability Company and Law No. 13 year 2003 concerning Manpower by assessing the Industrial Relation Court Decision No. 195/PHI.G/2009/PN.JKT.PST in conjunction with the Supreme Court Decision No. 187K/PDT.SUS/2010. Method of research used by the writer in this research is normative juridical method. Juridical method is a method of research which refers to laws and the prevailing legislation, while normative method is a method proceeded by researching literature or secondary data against the legal principles and case study or ommonly known as literature legal research which classified as primary data. Thus, in conducting the research, the writter will only reviewing the literature and analyzing the data qualitatively. The result showed there are still many ambiguities in the implementation the rule of law in the case of Law No. 13 year 2003 concerning Manpower and Law No. 40 year 2007 concerning Limited Liability Company with regards to the dismissal of director by the General Meeting of Shareholders whereby the said member of the Board of Directors is a career director who is also a labor. Legal protection and certainty is needed in this case, whereby prior appointing of director (in this case, career director) through the General Meeting of Shareholders, the company should terminating the working relationship with the said worker and settled all the worker's right in accordance with the provisions of Law No. 13 year 2003 concerning Manpower.

Kata Kunci : Pekerja, Direksi, Pengakhiran Perjanjian, Worker, Board of Directors, Agreement Termination

  1. S2-2017-307162-abstract.pdf  
  2. S2-2017-307162-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-307162-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-307162-title.pdf