PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK CURANG PENGGUNAAN TIMBANGAN YANG DIGUNAKAN PEDAGANG DALAM KEGIATAN JUAL BELI DI PASAR KRANGGAN KOTA YOGYAKARTA
RIZAL WICAKSONO, Hariyanto, S.H., M.Kn.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMDalam kegiatan transaksi jual beli di pasar tradisional, timbangan digunakan sebagai tolok ukur untuk menjamin ketepatan berat barang yang diperjualbelikan. Timbangan tersebut dapat disalahgunakan oleh pedagang dengan berbagai cara sehingga berat barang tidak sebagaimana mestinya. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris dan yuridis Normatif. Penelitian ini berlokasi di Pasar Kranggan Kota Yogyakarta, Kantor Pengelola Pasar Kranggan, Lembaga Konsumen Yogyakarta, dan Balai Metrologi. Data primer didapat melalui wawancara, observasi dan angket. Sedangkan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan jenis teknik non acak (non probability sampling) dengan menggunakan bentuk teknik purposive sampling. Selanjutnya analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktik curang penyalahgunaan timbangan dalam jual beli di Pasar Kranggan Kota Yogyakarta telah diatur melalui perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Selain itu Pemerintah telah melakukan sosialisasi dan pengawasan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Metrologi DIY dan pemerintah juga membentuk Pos Ukur Ulang. Bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha/pedagang atas penyalahgunaan timbangan dan kecurangan dalam jual beli di Pasar Kranggan Kota Yogyakarta sebagian besar berupa penggantian kerugian barang sesuai dengan hak konsumen.
In the activity of trading at traditional market, scales are used to ensure the accuracy of the weight of the goods being traded. Scales can be misused by merchant in various ways so that the weight of the goods is not as it should be. This research is empirical-juridical and normative-juridical. This research is done at Pasar Kranggan (Kranggan Market) Yogyakarta, Kantor Pengelola Pasar Kranggan (Kranggan Market Management Office), Lembaga Konsumen Yogyakarta (Yogyakarta Consumers’ Body), and Balai Metrologi (Metrology Center) DIY. The primary data are obtained through interviews, observation, and questionnaires. The secondary data consists of primary, secondary, and tertiary legal materials. The samples in this research are taken using non probability sampling method and purposive sampling method. The data then analyzed using qualitative-descriptive method. Legal protection for consumers against unfair use of weighing scales in trading at Pasar Kranggan Yogyakarta is regulated by Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Law No. 2 of 1981 concerning Legal Metrology. In addition, the government conducts socialization and supervision throung Unit Pelayanan Teknis Dinas (Technical Service Unit) Balai Metrologi DIY and established Pos Ukur Ulang (Reweighing Post). Most merchants held accountable for unfair use of weighing scale at Pasar Kranggan compensate by giving replacement in accordance with the loss suffered by the consumers.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen, Timbangan, Legal Protection, Consumer Protection, Scale