Revaluasi Nilai Penggantian Wajar Di Atas Tanah Seluas 310m² Di Dusun Duwet Desa Jerukwudel Kecamatan Girisubo Kabupaten Gunungkidul
DWI ANTORO, Anisa Nurpita, S.E, M.Ec. Dev
2016 | Tugas Akhir | D3 EKONOMIKA TERAPAN SVPenilaian tanah dan bangunan milik bapak Sumarto yang berada di Dusun Duwet, Desa Jerukwudel, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul untuk tujuan pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Dalam tujuan pengadaan lahan untuk masyarakat yang terdampak akan diberikan ganti kerugian dan dalam memberikan ganti kerugian kepada masyarakat harus layak dan adil sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012. Penetapan ganti kerugian tanah bangunan dan ganti kerugian non fisik berupa uang yang dihitung oleh penilai dengan memperhatikan faktor-faktor yang relevan tidak mudah dilakukan oleh seseorang awam, maka dari itu perlu peran suatu penilai yang profesional dan independen, mempunyai kewenangan dan kemampuan untuk menetapkan nilai nyata tanah dan bangunan yang obyektif dan adil seperti yang dituagkan dalam ketentuan pasal 25 Peraturan KBPN Nomor 3 Tahun 2007. Penetapan Nilai Ganti Rugi dalam Tugas Akhir ini menjelaskan bagaimana cara menentukan Indikasi Nilai Pasar dan Indikasi Nilai Penggantian Wajar dalam penilaian tanah seluas 310 m2 yang diatasnya terdapat bangunan rumah tinggal seluas 119,7m2. Pendekatan yang digunakan untuk menentukan Indikasi Nilai Pasar Fisik meliputi tanah dan bangunan adalah Pendekatan Biaya. Hasil Indikasi Nilai Pasar Fisik sebesar Rp270.750.000 dan Indikasi Nilai Penggantian Wajar Sebesar Rp408.900.000
Valuation of lands and buildings belonging to Mr. Sumarto who are in hamlet Duwet, Jerukwudel village, Girisubo, district Gunungkidul for the purpose of acquiring land to public interest. In purpose of land acquisition for the community that affected will be given compensation and in giving restitution to the community must worthy and fair in accordance with law number 2 2012. The determination of compensation land buildings and compensation non-physical pecuniary calculated by an appraiser by taking into account the factors that relevant not easily carried out by someone lay, therefore need to the role of an assessor professional and independent, has the authority and the ability to set a value real land and building that objective and fair as dituagkan in the provision of article 25 regulation KBPN number 3 year 2007. The determination of the compensation in duty end of this explained how to determine indicated value of the market and indicated value of replacement fair in assessment land of 310m2 on top of it there is a building that houses of 119,7m2. The approach that was used to determine indicated value of physical market including land and building is the approach the cost .The results indicated value of physical market of Rp.270.750.000 and indicated value of replacement reasonable of Rp408.900.000
Kata Kunci : Penilaian, Tanah dan Bangunan, Kepentingan Umum