KONFLIK PENGUASAAN TANAH DI KECAMATAN WONGSOREJO KABUPATEN BANYUWANGI
NIKITA CITRA DEWI, Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si.
2016 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian mengenai Konflik Penguasaan Tanah di Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi bertujuan mengetahui dan menganalisis pola penguasaan tanah oleh masyarakat di Desa Alasbuluh dan Desa Wongsorejo, konflik yang dialami masyarakat dalam melaksanakan penguasaan tanah dan upaya yang dilakukan masyarakat Desa Alasbuluh dan Desa Wongsorejo untuk mengatasi konflik penguasaan tanah yang dialami. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Jenis penelitian adalah penelitian empiris. Penelitian dilakukan di Desa Alasbuluh dan Desa Wongsorejo. Penelitian ini menggunakan teknik pengambilan sampel narasumber dan responden dengan purposive sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan wawancara terhadap responden dan narasumber, dan penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengkaji bahan pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada 2 (dua) penguasaan tanah yang dilakukan oleh Masyafakat Petani Kampung Bongkoran atau Petani anggota Organisasi Petani Wongsorejo Banyuwangi yang didasarkan penguasaan tanah hasil membuka hutan dan mengolah lahan perkebunan yang ditelantarkan, dan oleh PT. Wongsoredjo yang didasarkan atas pemilikan hak yang bertahap berupa Hak Erfpacht, Hak Guna Usaha sebagai hasil Konversi Hak Erfpacht, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan. Penguasaan tanah mengakibatkan konflik yang terbagi atas beberapa periode yaitu Periode konversi Hak Guna Usaha asal Hak Erfpacht, Periode transisi Konversi Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Usaha, Periode Hak Guna Usaha, Periode Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan dan terakhir periode Hak Guna Bangunan hingga saat ini. Bentuk konflik yang dialami petani adalah intimidasi baik secara perlakuan seperti pengrusakan rumah dan tanaman milik warga maupun intimidasi secara verbal seperti makian hingga kekerasan yang melukai fisik petani. Upaya masyarakat mengatasi konflik dengan membentuk suatu organisasi dan melakukan upaya berupa pengaduan permasalahan atas konflik yang dialami kepada berbagai lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, akademisi dan aktivis serta upaya permohonan hak atas tanah kepada lembaga yang berwenang.
This research was intended to identify and to analyze land tenure pattern by people in Alasbuluh village and Wongsorejo village, conflict experienced by people in doing land tenure and efforts people did in Alasbuluh and Wongsorejo villages in dealing with the land tenure conflict. This is descriptive and empirical research. The research was conducted in Alasbuluh and Wongsorejo villages. It used purposive sampling to take sample of research person and respondent. Data were collected with field study and library study. Field study was conducted by interview with respondents and research persons and library study was conducted by reviewing literature. The research indicated that there were two land tenures done by farmers in Bongkoran Kampong or member of Wongsorejo farmer association by controlling land from opening forest and cultivating abandoned plantation area. The second form is tenure by PT. Wongsoredjo based on gradual land title in form of Erfpacht right, right to cultivate as conversion from Erfpacht right, right to cultivate and right to build. Land tenure cause conflicts separated into some periods: conversion period of right to cultivate from Erfpacht right, transitional period of right to cultivate to right-to-cultivate conversion, period of right to cultivate, transitional period of right to cultivate to right to build, and period of right to build. Conflict the farmers experience was physical intimidation in form of house and plant destruction and verbal intimidation such as condemnation and even physical violation. People‘s effort to deal with the conflict was conducted by establishing an organization and submit complaint over the conflict to governmental institution, nongovernmental organization, academician and activists, as well as application for right over the land to authoritative institution.
Kata Kunci : Konflik, Penguasaan Tanah, Masyarakat