Laporkan Masalah

EVALUASI EFEKTIVITAS WAKTU PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2015

FANDI RIWANTO, Ir. Untung Rahadjo, M.T.

2016 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESI

Semakin meningkatnya perkembangan suatu wilayah, kebutuhan masyarakat akan tanah juga meningkat. Kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanah untuk kepastian hak atas tanah yang mereka miliki turut akan meningkat. Hal ini sejatinya merupakan kemajuan yang positif di bidang pertanahan. Namun, hal ini tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan. Tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan mengenai lamanya pendaftaran hak atas tanah mulai dari awal hingga penerbitan sertifikat. Kurangnya informasi yang diterima masyarakat membuat seolah-olah tidak adanya kepastian waktu mulai dari permohonan hingga terbitnya sertifikat. Hal ini yang mendasari penulis melakukan penelitan mengenai efektivitas waktu pelaksanaan pendaftaran tanah sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (PKBPN) Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan . Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif yakni suatu metode penelitian yang ditujukan untuk menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, yang berlangsung pada saat ini atau saat yang lampau berdasarkan pengolahan data. Sumber data yag diambil adalah data primer dan data sekunder. Data sekunder berupa data permohonan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik untuk pengakuan dan penegasan hak dari awal permohonan hingga penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang tahun 2015. Data primer berupa hasil wawancara, kuisioner serta observasi. Hasil wawancara disusun dan ditulis menjadi suatu uraian deskriptif. Pengolahan hasil kuisioner dengan menghitung jumlah jawaban responden dari setiap item pertanyaan yang ada mengenai faktor-faktor pencapaian waktu efektif pelaksanaan pendaftaran tanah yang kemudian disajikan dalam bentuk tabel. Data primer dan data sekunder yang diperoleh digunakan untuk melakukan analisis data. Analisis data dilakukan dengan menghitung waktu efektif pelaksanaan pendaftaran tanah dan membandingkan dengan standar yang telah ditentukan. Waktu efektif diperoleh dengan menggunakan perhitungan uji statistik. Dari hasil analisa data dapat diambil kesimpulan bahwa waktu efektif pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik untuk pengakuan atau penegasan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang tahun 2015 berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2010 adalah 96 hari-100 hari. Persentase penyelesaian pendaftaran tanah yang memenuhi standar waktu yang ditetapkan dalam SPOPP adalah sebesar 25%. Faktor penghanghambat berasal dari Kantor Pertanahan (internal) yaitu faktor produktivitas penyelenggara, koordinasi dan sarana kerja.

The more developed a region, the more increased the people’s needs for land. Public awareness to secure their land rights with the land registry is also increased. This is actually a positive development in the land sector. However, it is not accompanied by good land registration services in the Land Office. Some people have complained about the long process of registering the land rights of ownership from the beginning until the issuance of the certificate. The lack of information received by the public leads to the uncertainty as how long the process of land registration from the time of the request until the issuance of the certificate. This problem becomes the underlying background for the writer in doing the research on the evaluation of the time effectiveness of land registration sporadically in Magelang District Land Office based on the Regulation of the National Land Agency (PKBPN) No. 1 in 2010 on Service Standards and Regulation of Land. The method used in this research is descriptive analysis. It is a method of research aiming to describe an exist phenomena, which takes place in the present or past based on data processing. The sources of the data are primary data and secondary data. The secondary data are the applications for the first time or initial land registration sporadically for an acknowledgement and affirmation of land rights from the initial process to the issuance of the certificate in Magelang District Land Office in 2015. Meanwhile, the primary data are obtained from the interviews, questionnaires and observations. The results of the interviews are compiled and written into descriptive terms. The results of questionnaires are processed by calculating the number of respondents of each item from existing questions regarding factors of achievement of the effective time of the implementation of land registration then presented into tabular form. Primary data and secondary data are used to analyze the data.The data analysis is done by calculating the effective time of land registration and comparing it to the predetermined standard time. The time effectiveness is obtained by using statistical tests. From the data analysis, it can be concluded that the effective time for the first time or initial land registration sporadically for an acknowledgement or affirmation of land rights in Magelang District Land Office in 2015 by the National Land Agency Regulation No. 1 in 2010 is 96 days to 100 days. The percentage of completion of land registration based on the standards stipulated by SPOPP is 25%. Obstruction factors which come from the Land Office (internal) are productivity of organizers, coordination and facilities factors.

Kata Kunci : efektivitas waktu, pendaftaran tanah secara sporadik

  1. S1-2016-330327-abstract.pdf  
  2. S1-2016-330327-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-330327-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-330327-title.pdf