Analisis Hukum Penerapan Skema Piramida oleh Perusahaan dengan Sistem Penjualan Multi Level Marketing (Studi Kasus Sistem Penjualan Suatu Perusahaan Multi Level Marketing yang Berdomisili di Jakarta dengan Produk Jual Propolis dan Biyang)
ASTRI PERMATASARI, Veri Antoni, S.H., M.Hum.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMSkema piramida merupakan sistem penjualan yang dilarang berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan karena dapat merugikan masyarakat yang menjadi anggotanya. Konsep sistem penjualan skema piramida hampir menyerupai konsep sistem penjualan multi level marketing, sehingga dapat menjadi celah bagi perusahaan untuk menjalankan skema piramida dengan menamakan dirinya sebagai perusahaan multi level marketing agar terkesan legal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah telah terjadi penerapan skema piramida oleh salah satu perusahaan multi level marketing di Jakarta serta untuk mengetahui celah hukum dan faktor pendorong berkembangnya perusahaan dengan sistem penjualan skema piramida di Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode normatif-empiris dengan jenis penelitian studi kepustakaan dan lapangan sehingga menghasilkan data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa suatu perusahaan yang berdomisili di Jakarta dengan produk jual Propolis dan Biyang memenuhi unsur-unsur penerapan skema piramida dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang dianalisis dengan menggunakan indikator penilaian dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia. Kemudian, faktor pendorong berkembangnya perusahaan bersistem penjualan skema piramida ini adalah sifat kebanyakan masyarakat Indonesia yang ingin memiliki penghasilan besar secara instan, masih rendahnya kesadaran masyarakat serta aparat penegak hukum atas bahaya skema piramida, dan penggunaan nama tokoh masyarakat sebagai daya tarik perusahaan untuk merekrut anggotanya. Selanjutnya, celah hukum yang digunakan adalah tidak membuka kantor perwakilan di Indonesia, tidak memberikan alamat dan domisili perusahaan, dan penggunaan internet untuk sistem perekrutan dan pembayaran.
A pyramid scheme is a sales system which is prohibited under Article 9 of Law Number 7 of 2014 on Trade because it can be detrimental to the people who join the pyramid scheme company. The concept of a pyramid scheme sales system is almost like the concept of multi-level marketing sales system, so it can provide a loophole for companies to run a pyramid scheme by calling themselves as a multi-level marketing company, that make them look legal. This study aims to determine whether there has been application of a pyramid scheme by one of the multi-level marketing company in Jakarta as well as to find out the loopholes and the factors driving the development of pyramid scheme companies in Indonesia. This paper uses normative-empirical method, and the type of this study is literature-study and field research that resulting primary and secondary data. The results of this study indicate that a company domiciled in Jakarta with Propolis and Biyang as its products sales is fulfill the elements of the implementation of a pyramid scheme in Law Number 7 of 2014 on Trade which analyzed using assessment indicators from Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia. Then, the drivers of the development of the pyramid scheme company are the nature of most Indonesian people who want to have a large income in an instant, low awareness of the public and law enforcement officials on the dangers of pyramid schemes, and the use of the name of public figures as the attractiveness of the company to recruit members. Furthermore, the legal loophole that used are not open a representative office in Indonesia, did not give the address and domicile of the company, and use of the Internet for the recruitment and payment.
Kata Kunci : Skema Piramida, Multi Level Marketing, MLM / Pyramid Scheme