Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Perizinan Hotel di Kota Yogyakarta ( Studi Kasus : Perizinan Hotel Amaris Malioboro )
NURESTI TRISTYA ASTA, Oce Madril, S. H., M. A.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara partisipasi masyarakat dengan pengawasan perizinan hotel di Yogyakarta, khususnya dalam perizinan Hotel Amaris Malioboro. Dengan adanya rekomendasi dari LOD DIY yang menyatakan telah terjadi mal-administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, maka pengawasan perizinan menjadi dipertanyakan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. kecenderungan penggunaan metode penelitian yang kualitatif, membuat data primer menjadi tumpuan utama. meski kemudian diperkuat dengan data sekunder. Data-data sekunder tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan yang ada, hasil penelitian ini adalah: Pertama, peran masyarakat dalam mengawasi perizinan hotel sebenarnya telah diatur dalam UU Bangunan Gedung, UU Penataan Ruang, dan UUPPLH. Namun penerapannya masih tergantung political will pemerintah sebab berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perizinan menjadi otonomi pemerintah daerah. Kedua, bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan dalam perizinan Hotel Amaris Malioboro sepenuhnya bersifat administrasi yang didukung oleh kesalahan teknis yang sistematis. Ketiga, partisipasi masyarakat dalam perizinan hotel Amaris Malioboro masih rendah karena adanya konflik horizontal dan cenderung reaksioner. Akhirnya yang bergerak melakukan pengawasan adalah masyarakat pemerhati. Keempat, ada berbagai faktor yang memengaruhi partisipasi masyarakat, yakni terkait non-regulasi yang berkaitan dengan keadaan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat dan juga regulasi yang berkaitan dengan pengaturan soal partisipasi masyarakat dan penerapannya. Selanjutnya agar partisipasi masyarakat berjalan sesuai yang diharapkan diperlukan keseriusan pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang, yakni dengan membuka kesempatan untuk adanya partisipasi masyarakat demi terciptanya perizinan yang efektif dan efisien.
This research aims to analyze the linkages between public participation with oversight permissions hotels in Yogyakarta, particularly in licensing Amaris Malioboro Hotel. With the recommendations of the LOD DIY which states have taken place mal-administration perpetrated by the Government of the Yogyakarta City, then the licensing oversight becomes questionable. This research is empirical legal research. the tendency of the use of qualitative research methods, makes the primary data object. Although later reinforced with secondary data. Secondary data are then analyzed in qualitative descriptions. Based on analysis in the research, shows that: First, the role of the community in overseeing the licensing of hotels have in fact been provided for in the ACT of Building, ACT of the Structuring of space, and UUPPLH. However, its implementation still depends on the political will of the Government because under ACT Number. 23 of 2014 about region governance, autonomous local governments into licensing. Second, these forms of violations committed in the Amaris Malioboro Hotel permissions are entirely administrations supported by a systematic technical error. Third, public participation in the licensing of Amaris Malioboro Hotel is still low due to horizontal conflicts and tend to be reactionary. Finally moving to conduct surveillance is the observe community. Fourth, there are various factors that influence community participation, i.e. the non-related regulations with regard to the social, economic and cultural community and also regulations relating to the question of public participation arrangements and its application. Next in order for community participation goes as expected required the Government's seriousness in carrying out the mandate of the Act, i.e. by opening up the opportunity for the presence of community participation in the creation of an effective and efficient licensing.
Kata Kunci : Partisipasi Masyarakat, Pengawasan Perizinan Hotel di Yogyakarta, Perizinan Hotel Amaris Malioboro