Laporkan Masalah

IDENTIFIKASI FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT RELOKASI INDUSTRI DI KOTA SEMARANG

RIZKY HADWIYANTI, Drs. H.B.S. Eko Prakoso, M.SP

2016 | Skripsi | S1 PEMBANGUNAN WILAYAH

Zonasi fungsi pemanfaatan lahan menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memaksimalkan potensi lahan dan meminimalkan dampak negatif dari pemanfaatan lahan di perkotaan. Zonasi fungsi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan fungsinya mengharuskan untuk dilakukan relokasi kepada Kawasan Industri Setiabudi, Kawasan Industri Hanoman, dan Kawasan Industri Simongan yang telah diamanatkan sejak terbitnya Perda No 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang 2011-2031. Namun dalam pelaksanaannya dilapangan relokasi mengalami hambatan. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengidentifikasi industri yang belum dan telah menjalankan relokasi menuju ke lokasi yang telah diatur dan (2) mengidentifikasi faktor penghambat relokasi industri. Penelitian dilakukan di Kecamatan Banyumanik yang sebagai fungsi perkantoran militer dan permukiman dan Kecamatan Simongan sebagai fungsi pemanfaatan ruang untuk perdagangan dan jasa. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui Observasi, Wawancara in-dept interview, dan Dokumen. Pengumpulan informan dilakukan dengan menggunakan teknik purposive pada 4 kelompok yakni kelompok pengusaha, kelompok pekerja, kelompok masyarakat, dan kelompok pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya terdapat satu industri yang pindah menuju kawasan industri yang telah disediakan. Hambatan dari proses relokasi industri karena keterbatasan dana, kurangnya koordinasi antara pemerintah, pemilik usaha (pengusaha), pekerja, dan warga masyarakat sekitar. Proses relokasi industri juga tidak berjalan dengan baik karena kurangnya kesiapan dan keseriusan dari semua pihak terkait. Sehingga proses relokasi hingga saat ini tidak berjalan sesuai dengan Peraturan yang diamanatkan. Harapannya perlu adanya kesepakatan dan koordinasi yang baik dari semua pihak untuk mewujudkan penataan ruang yang baik di Kota Semarang.

Landuse zoning is one of strategies the government used to maximize the land potential and minimize negative impact of landuse in urban area. Landuse zoning which is not accordance to the function needs to be relocated to Setiabudi Industrial Park, Hanoman Industrial Park, and Simongan Industrial Park. The relocation of all those industrial park is a mandatory of Perda No. 14 year 2011 about Spatial Planning in Semarang City year 2011-2031. Nevertheless, there are obstacles in the relocation field. This research aims to (1) identify industry which has and has not done the relocatoin to the appointed area; and (2) identify the industrial relocation obstacle factor. The research was conducted in Banyumanik Subdistrict where the area has a function as military office and settlement, and Simongan Subdistrict as the central business district area. The research used a descriptive qualitative method and data were collected through observation, in-depth interview, and document analysis. The informan technique was purposive to 4 groups which are: enterpreneur, worker group, community, and government. The result of research shows there�s only one industry moved to the appointed industrial area provided by government. Obstacles from industry relocation process are limited fund, less coordination between the business and government, worker, and surrounding community. Industry relocation process did not run well either due to lack of preparation and seriousness from all related party, making the relocation does not run as how it is regulated. It is expected there would be good agreement and coordination from all related partyt to actualize good spatial planning in Semarang.

Kata Kunci : relocation, spatial planning, landuse zoning.

  1. S1-2016-330838-abstract.pdf  
  2. S1-2016-330838-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-330838-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-330838-title.pdf