PELAKSANAAN PERMOHONAN HAK ATAS TANAH OLEH PEMEGANG HAK UTAMA YANG BERADA DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN LAHAN ( HPL ) DI KOTA BATAM KEPULAUAN RIAU
EFFENDI SYAHPUTRA, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si
2016 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTAINTISARI Oleh Effendi Syahputra1 & Nurhasan Ismail2 Hak atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional (HTN), memberikan ruang yang cukup luas dan bertanggungjawab dalam arti untuk keperluan pribadi maupun untuk keperluan kegiatan usaha dan pembangunan. Tanah bukan saja dilihat dalam hubungan ekonomis sebagai faktor produksi dimana orang hidup di atasnya, tetapi tanah adalah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial di kalangan masyarakat Indonesia untuk kelangsungan hidup, di samping itu tanah merupakan faktor modal dalam pelaksanaan pembangunan Negara memiliki peranan dan kewenangan dalam mengatur penguasaaan dan pemanfaatan tanah dalam arti luas berkenaan dengan obyek, subyek dan perbuatan hukum terhadap tanah, berdasarkan hak menguasai negara dapat memberikan hak-hak atas tanah kepada beberapa orang atau badan hukum dengan mempergunakan batas-batas yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pemegang Hak Pengelolaan mempunyai keleluasaan untuk megatur penggunaan tanah seperti membangun kantor sendiri berkaitan dengan bidang pekerjaan. Otorita Batam dalam hal ini juga berwenang mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga, menyerahkan penguasaan sebagian tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga dan menerima uang pemasukan dan uang wajib tahunan Otorita yang timbul sehubugan menyerahkan tanah tersebut kepada pihak ketiga. Kendala yang dialami saat pemohon mengajukan permohonan hak atas tanah hingga diterbitkannya sertipikat hak atas tanah membutuhkan proses dan waktu cukup lama. Permasalahan ini disebabkan karena pemohon hak atas tanah harus mengajukan permohonan hak atas tanah ke Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (OPDIPB).
ABSTRACT By Effendi Syahputra1 & Nurhasan Ismail2 Land right of National Land Law (HTN), has giving enough space and responsible in a sense for personal purposes and/or for the purposes of business activities and development. Land is not only seen, in economic relations, as a factor of production, which is people live in it, but it also has the means of survival of the unity among the people of Indonesia. Otherwise , land is also a factor in the implementation of development capital. Indonesia has a role and authority in regulating empowerment and land use in a broad sense with regard to the object, subject and legal actions against the ground, based on the right to control, Indonesia can give land rights, to some persons or legal entities using the limits that have been set by laws. Authority has the rights to control the discretion to use the management of land as its own office building relates to the field of work. Batam Authority in this case, is also has an authorized to make an agreement with a third party, hand over control of some of the land management rights to a third party and received money and money required annual income arising Authority handed over the land to third parties. Constraints experienced by applicants when applying for land rights to the issuance of certificates of land rights and the process requires a long time. This problem were caused by the applicant land right must be apply for land rights to the Industrial Development Authority Batam Island (OPDIPB).
Kata Kunci : Pelaksanaan Permohonan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, Otorita Batam.